Ombudsman RI: Ada Kejanggalan Data Pasien Virus Corona!

Ombudsman RI: Ada Kejanggalan Data Pasien Virus Corona!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ombudsman RI Perwakilan Banten menemukan kejanggalan informasi perkembangan virus corona yang dipublikasi oleh Pemerintah.

Kejanggalan itu muncul karena ada ketidaksesuaian informasi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.

Dari informasi Pemprov Banten yang ditayangkan di https://infocorona.bantenprov.go.id/covid-19/topic/16, hingga Kamis (19/3) pukul 20.30 WIB, ada 20 orang warga Banten yang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona.

Dari 20 orang yang positif tersebut, sebanyak 1 orang telah sembuh, 16 orang masih dirawat, dan 3 orang meninggal dunia.

Nah, informasi dari Pemprov Banten tersebut berbeda dengan informasi yang dipublikasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona melalui situs www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/.

Hingga Kamis (19/3) pukul 23.50 WIB, informasi dari Gugus Tugas, di Provinsi Banten terdapat 27 orang yang terkonfirmasi positif corona, 1 orang di antaranya meninggal dunia.

Namun, di situs Gugus Tugas tidak diinformasikan jumlah yang sembuh dan yang sedang dirawat. Informasi tersebut tidak mengalami perubahan sejak pukul 12.00 WIB ketika disiarkan ke publik.

Terkait perbedaan informasi yang sangat kontras tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, menilai hal tersebut adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan.

"Kami menemukan ada perbedaan informasi terkait perkembangan virus corona di wilayah Banten yang dipublikasi oleh Pemerintah Pusat dengan yang dipublikasi oleh Pemprov Banten," terangnya.

"Ini masalah yang harus segera diselesaikan segera," tegas Dedy, dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (20/3)

Menurut Dedy, sesuai Keppres No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), di dalam Pasal 11 disebutkan:

1. Gubernur dan Bupati/ Walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Percepatan Penanganan Covid-19.

2. Penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Artinya, kata Dedy, Pemerintah Daerah harus selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pemerintah Pusat.

"Mungkin pola komunikasi dan koordinasinya yang perlu diperbaiki. Jangan sampai masyarakat bingung dengan data dan informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan versi yang berbeda-beda,” katanya.

Sebagai contoh, untuk data yang meninggal versi Pemprov Banten ada 3 orang. Sementara versi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 hanya 1 orang yang meninggal.

"Ke depan kita semua berharap agar hal ini tidak terulang lagi," demikian Dedy Irsan. [ljc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita