Mahfud MD: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Enggak Ada Urusannya dengan Cina

Mahfud MD: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Enggak Ada Urusannya dengan Cina

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tak langsung berprasangka buruk terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Mahfud MD mengatakan, omnibus law dibuat untuk menyederhanakan perizinan.

Mahfud MD menegaskan, tidak ada hubungan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dengan investasi dari Cina.

"Jangan pikir itu ideologi. Ada yang mengatakan itu untuk memberikan pintu kepada bangsa tertentu, enggak ada."

"Ketika bicara omnibus law, ndak ingat sama sekali siapa yang mau investasi itu, enggak urusan Cina, ndak ada," tegasnya di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Mahfud MD mengatakan, selama ini banyak peraturan yang tumpang tindih.

Menurutnya, omnibus law dapat menyederhanakan peraturan yang menyulitkan tersebut.

"Kita berpikir gimana itu begitu banyak peraturan tumpang tindih, maka pemerintah lalu membuat omnibus law."

"Omnibus law menyederhanakan itu," terang Mahfud MD.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja mendapat penolakan dari sejumlah pihak.

Sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat sipil di Yogyakarta bahkan menggelar aksi bertajuk 'Gejayan Memanggil Lagi' untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

Mahfud MD menyambut baik aksi unjuk rasa di Yogyakarta bertajuk 'Gejayan Memanggil' yang menolak RUU Omnibus Law, Senin (9/3/2020).

Mahfud MD menilai unjuk rasa atau demonstrasi adalah bentuk penyampaian aspirasi hal yang sudah diatur dan dilindungi undang-undang.

Begitupun halnya dengan dialog bersama pemerintah atau DPR.

"Silakan mau demo, mau unjuk rasa, mau dialog dengan pemerintah, dialog dengan DPR."

"Itu satu hal yang sudah diatur dan dilindungi oleh undang-undang."

"Jadi itu bagus-bagus saja bagi saya, tidak apa-apa," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Baginya, unjuk rasa dan demonstrasi seperti di Gejayan juga menjadi bagian dari proses kelahiran pemerintahan yang sekarang ada.

Bahkan, ia mengaku ada di Yogyakarta dan menonton aksi unjuk rasa di Gejayan memanggil jilid pertama.

"Bagian-bagian proses dari kelahiran pemerintah yang ada sekarang kan juga ada berbagai peristiwa seperti itu," ucap Mahfud MD.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menduga ada kesalahan ketik dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam pasal 170 ayat Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan pada UU tersebut, dan atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU tersebut.

Lalu pada pasal 170 ayat (2) disebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP.

Pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan, dalam rangka penetapan PP, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI.

"Isi UU diganti dengan PP, diganti dengan Perpres itu tidak bisa."

"Mungkin itu (Pasal 170 Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja) keliru ketik," ujar Mahfud MD di Balai Purnomo Prawiro, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Mahfud MD menegaskan, undang-undang tidak bisa diganti lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut Mahfud MD, produk peraturan yang dibuat pemerintah dan dapat mengganti UU adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

"Prinsipnya begini, prinsipnya tak bisa sebuah UU diubah dengan PP atau Perpres. Kalau dengan Perppu bisa," jelas Mahfud MD.

Meski begitu, Mahfud MD mengaku tidak mengetahui ada aturan tersebut pada Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut Mahfud MD, sebaiknya pasal tersebut disampaikan ke DPR dalam proses pembahasan.

"Oleh sebab itu, kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan."

"Coba nanti dipastikan lagi. Saya tidak yakin kok ada isi UU bisa diganti dengan Perppu," papar Mahfud MD. (wk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA