Kuasa Hukum Bantah Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun

Kuasa Hukum Bantah Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -- Jefri Simatupang, kuasa hukum pendeta HL, membantah bahwa kliennya telah mencabuli seorang jemaat selama 17 tahun.

Jefri juga membantah telah terjadi pemerkosaan oleh HL.

"Kalau ada berita aksi pencabulan sampai 17 tahun, saya jelas membantah. Itu tidak masuk akal," kata Jefri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2020).

Jefri mempersilakan penyidik dari Polda Jatim membuktikan di pengadilan terkait dugaan itu. 

"Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silakan kita buktikan nanti di pengadilan. Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun," jelasnya.

Jefri  mengingatkan bahwa tindak pidana seperti pencabulan, dua alat bukti harus terang dan jelas.

"Alat bukti bukan kesaksian, 100 saksi itu dihitung satu alat bukti. Dalam hukum pidana, alat bukti harus lebih terang dari cahaya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, HL, pendeta sebuah gereja di Surabaya dilaporkan atas dugaan mencabuli jemaatnya.

Setelah menerima laporan, tim penyidik langsung menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi penunjang lainnya.

Ada enam saksi yang diperiksa.

HL kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020), setelah diperiksa sebagai saksi.

Status tersangka ditetapkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara usai menganalisis keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ada.

"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin (Jumat) sudah kami periksa sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pitra Ratulangi, di Mapolda Jatim, Sabtu siang.

HL sebelumnya disebut melakukan pencabulan terhadap korbannya selama 17 tahun atau sejak korban berusia 9 tahun sampai 26 tahun.(kp)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita