Ikuti Fatwa MUI, Mabes Polri Tiadakan Sementara Waktu Salat Jumat

Ikuti Fatwa MUI, Mabes Polri Tiadakan Sementara Waktu Salat Jumat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mabes Polri mengikuti anjuran pemerintah terkait upaya pencegahan penularan virus COVID-19. Salah satunya dengan meniadakan untuk sementara waktu salat Jumat di masjid-masjid di lingkungan Mabes Polri.

"Iya betul, sesuai fatwa MUI," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Argo Yuwono dalam keterangan kepada detikcom, Kamis (19/3/2020).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor : SE/806/III/BIN.1.1/2020 tentang Pelaksanaan Salat Jumat/Berjamaah di Lingkungan Mabes Polri, tertanggal 19 Maret 2020. Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan salat Jumat dan salat lima waktu yang dilaksanakan secara berjamaah di masjid-masjid lingkungan Mabes Polri ditiadakan untuk sementara waktu.

Para pegawai di Mabes Polri maupun polisi yang beragama islam dianjurkan untuk mengganti salat Jumat dengan salat dzuhur. Hal ini juga diberlakukan di masjid-masjid di lingkungan Polda-Polda hingga Polres-Polres.

"Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran pandemik Corona (COVID-19)," imbuh Argo.

Dalam upaya pencegahan penyebaran Corona ini, pihak kepolisian juga menerapkan pola social distancing di kantor-kantor pelayanan. Selain itu, personel juga diimbau untuk menggunakan masker dan hand sanitizer.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita