RUU Cilaka di Ranah Pendidikan: Pemalsu Ijazah & Gelar Tak Dipidana

RUU Cilaka di Ranah Pendidikan: Pemalsu Ijazah & Gelar Tak Dipidana

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka) tak hanya berpotensi merugikan kaum buruh dan mengabaikan sektor lingkungan hidup. RUU dengan konsep omnibus law ini juga mengatur soal pendidikan serta berpotensi melanggengkan praktik pemalsuan ijazah, sertifikat, dan gelar.

Hal itu dimungkinkan karena dalam draf omnibus law RUU Cilaka, terdapat tiga pasal dalam Undang-Undang Nonomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional [PDF] yang akan dihapus. Ketiga pasal itu antara lain: 67, 68, dan 69.

Pasal 67 yang dihapus terdiri dari empat ayat, yaitu:

“(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

“(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

“(3) Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

“(4) Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Itu artinya ancaman pidana kepada orang, organisasi dan penyelengara pendidikan yang memberikan ijazah dan sertifikat palsu hilang.

Ancaman penggunaan gelar akademik tanpa izin juga hilang. Lembaga pendidikan yang melakukan tindak penipuan dan pidana juga hilang ancaman pidananya.

Pasal 68 yang dihapus terdiri dari 4 ayat, yaitu:

“(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“(3) Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

“(4) Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Konsekuensi dari penghapusan pasal tersebut adalah orang yang memalsukan dan membantu pemalsuan ijazah, sertifikat, gelar akademik dan lainnya tidak diancam pidana lagi.

Sementara Pasal 69 yang juga dihapus terdiri dari dua ayat, yaitu:

“(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Penghapusan tersebut artinya, lagi-lagi, orang yang menggunakan ijazah, sertifikat, gelar akademik palsu, tidak dipidana lagi.(tt)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA