Kejutan Mahfud Minta Polsek Tak Usah Cari-cari Perkara Lagi

Kejutan Mahfud Minta Polsek Tak Usah Cari-cari Perkara Lagi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kejutan datang dari Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud yang juga menjabat Ketua Kompolnas itu mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar Polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan atas suatu perkara.
Dalam pandangan Mahfud, Polsek cukup menjalankan fungsi keamanan dan pengayoman kepada masyarakat. Penanganan kasus pidana, kata Mahfud, harusnya ditarik ke Polres.

"Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke polres kota dan kabupaten," kata Mahfud seusai audiensi Kompolnas dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Mahfud menyebut ada kecenderungan Polsek menggunakan sistem 'target' dalam penanganan perkara. Mahfud mengatakan fungsi penanganan perkara sebaiknya dilakukan di tingkat polres.

"Karena ini polsek kan sering kali pakai sistem target. Kalau nggak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan. Jadi polsek tidak cari-cari perkara," kata Mahfud.

Alasan berikutnya, kejaksaan di tingkat terbawah ada di kota/kabupaten. Namun usulan ini masih akan dipertimbangkan.

"Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota yang terbawah, kenapa kok polsek ikut-ikutan. Meski begitu, ini akan masih diolah lebih lanjut," ucap Mahfud.

Selain itu, Mahfud mendorong polisi melakukan pendekatan keadilan restoratif dan tidak melulu menerapkan pasal di KUHP dalam penanganan kasus.

"Karena Ketua Kompolnas itu Menko Polhukam. Menyampaikan beberapa usul, misalnya bagaimana agar penindakan hukum tidak dipengaruhi pertimbangan politik. Misalnya kok yang terlibat ini jangan ditindak, orang Papua melakukan itu jangan ditindak biar tidak ramai karena isu merdeka. Itu tidak boleh. Hukum ya hukum, yang penting transparan kepada masyarakat," ujar Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Mahfud meminta polisi tak melulu menerapkan KUHP. Mahfud mencontohkan seseorang yang ditindak karena mencuri semangka karena masuk delik KUHP.

"Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP," ujar Mahfud.

Tanggapan datang dari Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan usulan Mahfud merupakan usulan yang bagus.

"Usulannya bagus. Perlu dikaji dan perlu dilandasi dengan peraturan UU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (19/2).

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan meski cakupan wilayah polsek kecil, namun tetap diperlukan proses kegiatan penegakkan hukum.

"Ya kami mengikuti kabarnya saja. Saya kira kan di daerah terkecil, saya kira perlu ada penegakan hukum yang sederhana yang bisa diberlakukan di sana," kata Listyo Sigit, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Listyo Sigit mengatakan jika anggota di tingkat polsek mampu menangani perkara maka hal tersebut sah-sah saja. Dan jika perkara di wilayah polsek diserahkan ke polres, lanjut Listyo Sigit, hal itu juga tak masalah.

Jika polsek memiliki kemampuan, menurut Listyo Sigit, tidak ada salahnya melakukan urusan pidana. Namun, jika tidak bisa saja diserahkan ke polres.

"Tergantung (kondisi, red) geografisnya. Kalau memang polseknya mampu dan mempunyai penyidik, mereka boleh melakukan. Tapi kalau memang tidak mampu dan diserahkan ke polres, tidak jadi masalah," ujarnya.

Pendapat lain disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. Herman mengatakan tak serta-merta usulan Mahfud itu dapat langsung dipraktikkan.

"Yang pertama, saya tentu saya percaya apa yang disampaikan Profesor Mahfud niatnya untuk kemaslahatan bangsa, itu pasti. Bahwa usulan itu bisa dipraktikkan atau tidak, tentu harus dilihat kembali, tidak bisa serta-merta apa yang disampaikan Profesor Mahfud langsung dilaksanakan. Tentu harus kembali ke institusi tersebut," kata Herman di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Herman beralasan, di tingkat polres saja, Polri mengalami kekurangan anggota. Dia menilai, bila tugas polsek dikurangi, beban polres akan meningkat.

"Kenapa? Secara logika sekarang ini di polres saja hampir seluruh Indonesia kekurangan anggota. Dengan meniadakan penyidikan di polsek, berarti kan load factor tambah di polres. Nah, bagaimana cara penanganan hal ini?" ujarnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita