Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 Miliar

Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 Miliar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Selain didakwa terima suap, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 8,6 miliar.

Gratifikasi tersebut diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam rentang waktu 2014 hingga 2019.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 8.648.435.682," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

Uang gratifikasi tersebut diterima Imam Nahrawi dari Miftahul Ulum yang berasal dari sumber yang berbeda.

Pertama, Imam menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI Pusat. Uang tersebut diperuntukan untuk biaya operasional tambahan Imam saat berkegiatan dalam acara Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.

Kedua, gratifikasi diterima sebesar Rp 4.948.435.682 sebagai uang tambahan operasional Menpora dan Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain konsultan arsitek Kantor Budipradono Architects dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora periode 2015-2016.

Ketiga, Imam menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program Satlak Prima Kemenpora TA 2016-2017.

Keempat, Imam menerima uang sejumlah Rp 400 juta dari Supriyono selaku BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.

Penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku Menpora periode 2014-2019," jelas Jaksa KPK yang menyebut gratifikasi tidak pernah melaporkan ke KPK sampai dengan batas waktu 30 hari.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dianggap melanggar Pasal 12B Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA