Didakwa Pembunuhan Berencana, Aulia Kesuma Terancam Hukuman Mati

Didakwa Pembunuhan Berencana, Aulia Kesuma Terancam Hukuman Mati

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aulia Kesuma melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung dan Muhammad Adi Pradana alias Dana, yang juga anak tiri Aulia. Aulia kini terancam hukuman mati.
"Ancaman maksimal pidana mati," kata jaksa Sigit Hendardi, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Dalam sidang itu, Aulia dan anak kandungnya Giovanni Kelvin didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Mereka membunuh kedua korban lalu membakarnya untuk menghilangkan jejak.

Aulia dan Kelvin juga tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan itu. Sidang selanjutnya akan digelar pada 17 Februari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Saksi-saksi dari pihak keluarga nanti," ujar Sigit.

Dalam persidangan terungkap Aulia tega membunuh suami dan anak tirinya karena kesal dengan suaminya yang tidak ingin mengikuti permintaannya menjual rumah di kawasan Lebak Bulus, Jaksel untuk melunasi utang. Karena itu, dia tega merencanakan niat jahat untuk membunuh suami dan anak tirinya.

Aulia Kesuma awalnya sempat menyewa dukun santet untuk menghabisi nyawa kedua korban, namun upaya itu tidak berhasil. Dia lalu memutuskan mencari cara lain untuk menghabisi nyawa kedua korban.

Rencana pembunuhan pun dimulai Aulia dengan memberikan jus yang telah dicampur obat tidur kepada Pupung, kemudian Kelvin bertugas menemani dana di kamarnya sambil mencekoki dana dengan alkohol agar tertidur pulas. Akhirnya, Dana dan Pupung pun tidur, saat tidur mereka dibekap dengan handuk yang telah dibasahi alkohol agar mereka tidak bisa bernapas, dan juga menginjak leher Dana dan Pupung.

Proses pembunuhan itu tidak berjalan mulus karena Pupung sempat sadar dan melakukan perlawanan, namun Sugeng kemudian mencekik Pupung hingga tewas. Setelah keduanya dipastikan tewas, Aulia dan Kelvin kemudian melilit mayat Dana dan Pupung dengan seprei.

Pada Minggu 25 Agustus 2019, Aulia dan Kelvin membawa mayat Dana dan Pupung ke Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tengah, Sukabumi, Jawa Barat. Di tempat itu, Aulia dan Kelvin membakar mayat Dana dan Pupung.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita