Bantah Laporan Dicabut, PPAD Desak MKD Segera Proses Azis Syamsuddin

Bantah Laporan Dicabut, PPAD Desak MKD Segera Proses Azis Syamsuddin

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Perhimpunan Advokat Pro Demokrat (PAPD) kembali menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kamis (13/2) siang.

Kuasa Hukum PPAD, Agus Rihat P Manalu mengatakan, maksud pihaknya menyambangi MKD antara lain untuk mengkonfirmasi soal adanya kabar pencabutan laporan mereka. Padahal, hingga saat ini pihaknya tidak pernah mencabut laporan tersebut.

"Jadi 1 bulan kami menunggu, akan tetapi apa yang kita dengar terakhir malah yang direspon adalah pencabutan. Padahal kami sampai saat ini selaku kuasa belum pernah dimohonkan untuk mencabut atau mencabut langsung," tegasnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).

Agus Rihat mengurai, kabar pencabutan laporan itu didapat dari sejumlah berita di media online. Disebutkan oleh anggota MKD Arteria Dahlan bahwa laporan soal Azis Syamsuddin telah dicabut. Padahal, pihaknya tidak pernah mencabut laporan tersebut.

"Memang tadi menurut staf di dalam dikatakan ada pencabutan. Karena memang belum pernah merasa mencabut atau memohonkan mencabut. Jadi, kami tetap menginginkan konfirmasi itu agar dibuka apa alasannya dan apa sebenarnya?" bebernya.

Lebih lanjut, Agus Rihat berharap MKD segera memproses laporan soal dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah itu lantaran telah melanggar kode etik anggota DPR.

"Sekali lagi harapan kita juga masyarakat Indonesia, MKD juga benar-benar bertugas dengan baik menjaga marwah DPR RI. Tindak lanjuti dengan cepat dan baik," pungkasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita