Apa Kewarganegaraan ISIS Eks WNI? Moeldoko: Stateless

Apa Kewarganegaraan ISIS Eks WNI? Moeldoko: Stateless

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan istilah eks WNI untuk menyebut para kombatan ISIS. Lalu apa kewarganegaraan mereka?
"Sudah dikatakan stateless," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020). Moeldoko menjawab pertanyaan wartawan terkait status kewarganegaraan para eks kombatan ISIS.

Moeldoko mengatakan status stateless tersebut merupakan keinginan para eks WNI tersebut. Hal itu, kata dia, ditunjukkan dengan pembakaran paspor. Maka, menurut dia, status stateless itu tak perlu melalui proses peradilan.
Itu sudah sangat tegas dalam UU tentang Kewarganegaraan," kata dia.

"Karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," imbuh Moeldoko.
Sementara untuk kombatan, yang diduga masih memiliki paspor, Moeldoko mengatakan pemerintah akan melakukan verifikasi data. Verifikasi itu untuk melakukan penangkalan masuk ke Indonesia ke depannya.

"Ya itu (tim pemverifikasi) bisa gabungan, BIN, BNPT, kepolisian," ujar Moeldoko.

Istilah 'ISIS eks WNI' digunakan Jokowi saat dia mengemukakan sikap tegasnya: tak akan memulangkan mantan kombatan ISIS. Sikap itu diambil pemerintah karena negara ingin menjamin keamanan dalam negeri dari teroris. Ada ratusan juta penduduk Indonesia yang keamanannya harus dijamin.

"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 267 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan. Oleh sebab itu, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).(dtk)


BERIKUTNYA
SEBELUMNYA