Aksi Durjana Persetubuhan Sedarah dari Trenggalek hingga Pasaman di 2020

Aksi Durjana Persetubuhan Sedarah dari Trenggalek hingga Pasaman di 2020

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus siswi SMA di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), yang membuang bayi hasil bersetubuh dengan adiknya menambah panjang deretan kasus inses di awal tahun 2020.

Terbaru, polisi mengungkap kasus inses di Pasaman. Dari hasil pemeriksaan polisi, siswi SMA itu mengaku telah melahirkan dan kemudian membuang bayinya ke saluran air. Dia juga mengaku bayi tersebut hasil hubungan sedarah dengan adiknya yang masih kelas VI Sekolah Dasar (SD).

Sebelum kasus ini, ada aksi bejat ayah di Trenggalek, Jawa Timur, yang tega memperkosa dua putri kandungnya. Aksi bejat sang ayah membuat dua putrinya depresi berat.

Berikut 3 kasus inses di 2020:

Seorang ayah berinisial M (51) diamankan polisi setelah diduga memperkosa dua putrinya.

Kasus tersebut pertama kali tercium pada Februari 2019. Kala itu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek menerima laporan adanya penanganan korban gangguan jiwa anak oleh petugas di Puskesmas.

Polisi akhirnya mendapatkan laporan resmi adanya dugaan pemerkosaan sang ayah terhadap dua anak kandungnya tersebut pada Juli 2019. Setelah proses pendalaman dan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap pada Januari 2020.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pelaku M (51) warga Kecamatan Durenan telah memperkosa dua korban hingga 8 kali.
"Delapan kali itu masing-masing kepada anak sulung empat kali dan anak bungsu juga empat kali," kata Calvijn, Kamis (23/1/2020).

Aksi pemerkosaan itu bahkan dilihat oleh cucunya. Saat itu pelaku memaksa anak sulungnya (25) untuk melayani nafsu birahinya. Padahal di samping anaknya terdapat cucunya yang tengah tertidur. "Cucu pelaku ini kemudian bangun dan ketika melihat aksi itu langsung menangis. Sedangkan pelaku yang kaget bergegas meninggalkan korban," imbuhnya.

Akibat aksi bejat sang ayah, dua korban mengalami depresi berat. Bahkan anak bungsu pelaku sempat dirujuk ke rumah sakit jiwa. Sehingga pengungkapan kasus pemerkosaan itu membutuhkan waktu lama.

M (51), yang memperkosa dua putri kandungnya kemudian angkat bicara. Ia menyampaikan alasan mengapa tega melancarkan aksi bejat pada darah dagingnya sendiri. "Karena ada hasrat, sedangkan istri sudah cerai," kata M saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek.

M terancam hukuman berat. Bahkan hukuman akan ditambah sepertiga dari vonis hakim. Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dalam kasus pemerkosaan ini M dijerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Dalam Undang-undang tersebut pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun karena pelaku adalah ayah kandung maka hukuman akan ditambah sepertiga," kata Calvijn, Minggu (26/1/2020).

Bali

Seorang ayah di Jembrana, Bali, tega menyetubuhi anak kandungny. Polisi menyebut korban masih di bawah umur dan baru duduk di bangku sekolah SD.

Tersangka dengan inisial IKS (34) sudah mencabuli anak kandungnya sebanyak 4 kali. Pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura mengatakan korban tidak perawan.

"Saat rumah dalam keadaan sepi tersangka masuk ke dalam kamar tidur korban berpura-pura mengatakan korban tidak perawan. Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, dan perbuatan tersebut diulang oleh tersangka hingga empat kali," kata Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).

Dengan adanya kejadian tersebut, ibu kandung korban yang mengetahui langsung melapor ke pihak kepolisian. Kini tersangka telah diamankan di Polres Jembrana. "Iya yang melaporkan ibu korban atau istrinya tersangka," jelas Supriadi.

Pasaman

Siswi SMA di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) yang membuang bayinya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku membuang bayi dari hasil hubungan badan dengan adiknya.

"Yang bersangkutan sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Tersangka menurut Lazuardi dijerat dengan pasal pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

"Diancam pidana Pasal 80 ayat 3, ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 UU Perlindungan anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," sambung Lazuardi.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita