12 Pengunjung Diduga Positif Narkoba, Gerindra: Tutup Saja Black Owl

12 Pengunjung Diduga Positif Narkoba, Gerindra: Tutup Saja Black Owl

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi, mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menutup Diskotek Black Owl. Menyusul hasil razia Polda Metro Jaya yang menemukan sebanyak 12 pengunjung diduga positif narkoba.

Menurut Adi, penutupan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata terkait sanksi administratif terhadap pelanggaran narkotika, prostitusi, dan perjudian.

Dalam Pasal 54 Ayat 1 Pergub ini tegas menyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan. dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

"Sesuai aturan Pergub, Diskotek Black Owl ya harus ditutup," kata Adi saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu malam (15/2).

Anggota Komisi B ini juga meminta kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta agar memberikan pengawasan ketat terhadap tempat hiburan lain supaya tak ada lagi peredaran atau jual beli barang haram tersebut.

"Harus ada pengawasan ketat dari Disparekraf supaya nggak kecolongan terus," tegas Adi.

Diketahui, Polda Metro Jaya merazia tempat dugem Black Owl di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu dini hari (15/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, dari hasil tes urine sebanyak 12 orang pengunjung dinyatakan positif narkoba.

"Memang betul semalam kita melakukan razia di salah satu tempat hiburan," ucap Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu siang (15/2).

Mereka yang positif, jelas Yusri mengkonsumsi sabu. Lebih lanjut dia mengatakan ke-12 orang itu masih diperiksa intensif guna pengembangan. Mereka sementara dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

"Namun, kita tidak menemukan barang bukti (narkoba)," kata dia lagi.

Sebelumnya, Pemprov DKI sudah mencabut izin Diskotek Golden Crown karena ditemukan 107 pengunjungnya positif narkoba.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita