Pengamat: Tak Ikuti UU Baru, OTT Wahyu KPK Tidak Sah dan Bermasalah

Pengamat: Tak Ikuti UU Baru, OTT Wahyu KPK Tidak Sah dan Bermasalah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politisi  PDIPerjuangan mengundang polemik.

Ada yang menyatakan operasi ini tidak sah karena masih merujuk pada UU No 30/2002. Padahal UU baru No 19/2019 tentang Perbaikan Kedua UU No 30/2002 sudah berlaku.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Faisal Santiago mengatakan bahwa jika merujuk pada UU No 19/2019 maka OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan (WS) dan pihak lain tidak sah secara administrasi dan bermasalah karena dalam melakukan penyadapan, penangkapan dan penggeledahan tanpa seizin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Oleh karena itu pihak yang merasa dirugikan itu bisa mengajukan gugatan praperadilan.

"Kalau dari segi administrasi bermasalah. Kalau dia (pihak yang dirugikan) mau, ya mengajukan praperadilan. Tapi masalahnya semangat pemberantasan tindak pidana korupsi lain cerita," kata Faisal dalam keteranganya, Selasa (14/1).

Senada, mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Chairul Imam menyatakan  KPK tidak bisa menggunakan UU yang lama dalam melakukan OTT, karena UU baru No 19/2019 sudah diundangkan dan harus menjadi dasar prosedur saat melakukan penyelidikan hingga penyidikan seperti penyadapan dan penangkapan serta penggeledahan.

Lebih lanjut menurut Chairul, OTT KPK terhadap WS dan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka, sudah harus menggunakan UU KPK yang baru hasil revisi. Karena surat perintah penyidikan (Sprindik) ditandatangani oleh pimpinan KPK di era Agus Rahardjo Cs pada 20 Desember setelah UU KPK hasil revisi telah resmi diundangkan.

"Ya nggak bisa dong, orang UU yang baru sudah ada, kenapa pakai UU yang lama. Kalau dia (pimpinan KPK) menandatangani itu (Sprindik), mestinya  sudah memakai atau menggunakan UU yang baru hasil revisi," kata Chairul di Jakarta, Selasa.(*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita