KPU Minta PAW Wahyu Segera Diproses, Ini Ada Pantunya

KPU Minta PAW Wahyu Segera Diproses, Ini Ada Pantunya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengajuan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan sebagai komisioner telah dikirim Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Presiden, Senin kemarin (13/1). KPU pun berharap agar prosesnya bisa cepat.

Pasalnya, Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pergantian antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan dapil Sumatera Selatan I.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, pergantian pejabat KPU memang tidak diatur secara spesifik di dalam undang-undang.

Prinsipnya kita berharap 'ikan sepat ikan gabus, semakin cepat semakin bagus'," ujar Viryan saat ditemui di kantor sementara KPU Pusat, di Mess Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).

Lebih lanjut, Viryan mengakui seluruh komisioner KPU siap menghadap ke Presiden, untuk menjelaskan duduk perkara yang melibatkan Wahyu.

"Kami sangat siap dan kita menunggu. Tapi secara formil kami sudah menyampaikan surat," ucap Viryan.

Adapun untuk proses pergantian Wahyu langsung ditetapkan, kata Viryan. Maksudnya, tidak ada lagi proses seleksi seperti pemilihan komisioner pada tahun 2017 silam.

Tapi otomatis peringkat selanjutnya nomor 8 yaitu Pak Dewa (I Dewa Raka Sandi) yang akan menggantikan Pak Wahyu," ucap Viryan.

"Nanti langsung ada SK pemberhentian dan pengangkatan," tambah dia. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita