KPK Ditantang Ciduk Tersangka Baru Suap PAW Dewan PDIP

KPK Ditantang Ciduk Tersangka Baru Suap PAW Dewan PDIP

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Dapil Sumsel I yang ditinggalkan almarhum Nazaruddin Kiemas.

Padahal, kasus yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ini bisa dibilang terkait langsung dengan elite partai moncong putih.

Hal itu bisa dibuktikan dengan sejumlah data yang dimiliki KPU, tentang surat permohonan PDIP atas hasil gugatan MA terkait penetapan PAW Nazaruddin diberikan kepada Harin Masuki.

Ketua Umum KPU Arief Budiman dalam jumpa pers pada Jumat kemarin mengatakan, PDIP mengirim tiga kali surat ke KPU yang semuanya ditandatangani Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Atas fakta itu, pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara Herry Firmasyah melihat, adanya kemungkinan pihak-pihak lain yang belum bisa diciduk oleh KPK.

"Korupsi tidak hanya melibatkan satu orang saja, jejaring ini harus dibongkar," kata Herry dalam diskusi publik Populi dengan tajuk 'Bukan Penangkapan Antar Waktu', di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).

Disamping itu, pada jumpa pers gelar perkara suap Wahyu Setiawan, Kamis lalu (9/1), Komisioner KPK Lili Pinrauli Siregar mengatakan belum bisa menyebutkan secara jelas pihak yang menyediakan uang sebesar Rp. 400 juta untuk Wahyu yang diserahkan di awal.

Jika mengacu kepada pemberitaan sebelumnya, nama Hasto Kristiyanto disebut-sebut sebagai pihak yang menyediakan uang tersebut. Sebab, pada saat OTT KPK, Rabu lalu (8/1), Hasto diisukan kabur ke PTIK, meskipun belakangan dirinya membantah.

Lebih lanjut, Herry berharap KPK dapat menuntaskan kasus korupsi didomain politik ini. Namun, dia enggan memastikan dan menyimpulkan ujung dari penuntasan kasus korupsi ini.

"Masalahnya berani atau tidak. Itu yang ditunggu publik. Jadi bukan bicara mampu enggak? Tapi mau enggak?" ucap Herry. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita