Jokowi Minta 100 Hari Omnibus Law Kelar, Surya Paloh: Yang Penting Kualitas

Jokowi Minta 100 Hari Omnibus Law Kelar, Surya Paloh: Yang Penting Kualitas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh mengatakan cukup optimis dengan target seratus hari penyelesaian omnibus law seperti yang diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menurutnya bila target dapat terealisasi akan semakin baik. Namun bila tidak, Paloh dapat memahaminya.
"Target seratus hari penyelesaian omnibus target yang memang cukup optimis. Artinya kalau bisa direalisasikan itu lah sebaik-baiknya. Tapi kalau ngga bisa, kita bisa memahami," Kata Paloh usai menerima kunjungan Presiden PKS di kantor DPP NasDem, Jalan RP Soeroso, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Paloh menuturkan, partainya tidak terlalu mengutamakan target. Yang paling penting adalah mendapatkan kualitas dan penyelesaian akhir yang terbaik setelah omnibus law itu rampung.

"Yang penting bagi NasDem kualitas akhir, penyelesaian akhir itu jauh lebih memungkinkan kita mendapat hasil yang terbaik dari sebuah output kinerja," tuturnya.

Dia menilai bahwa menetapkan suatu target bukan sebuah permasalahan. Baginya, itu adalah salah satu hal penting sebab jika tidak rampung-rampung dalam waktu 10 tahun mendatang tidak bisa lagi disebut sebagai omnibus law.

"Karena sebuah sejarah baru omnibus law di negeri kita ini. Jadi tidak salah menetapkan target. Justru itu penting. Timeframe harus ada. Kalau nggak ada gimana, mungkin10 tahun lagi selesai bukan omnibus itu apa namanya," ucapnya.

Meski demikian, Paloh tetap memberikan pandangan yang positif meski semuanya tidak secara otomatis dapat selesai begitu saja. Akan ada revisi untuk menyempurnakan gabungan dari beberapa undang-undang itu.

"Kita datangkan persepsi pandangan yang positif tapi tidak outomatic semuanya selesai begitu saja, pasti ada revisi penyempurnaan di kana dan kiri. Tidak mungkin tidak, bisa saja meleset," pungkasnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita