GELORA.CO - Hermawan Susanto, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengaku hanya spontan mengucapkan perkataan tersebut. Dirinya tak bermaksud sungguh-sungguh mengancam Jokowi.
"Karena banyak riuh demonstran, saya spontan mengikuti," kata Hermawan saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Hermawan mengatakan saat itu dia ikut ajakan temannya, Ryan Maulana, untuk demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin. Agenda demonstrasinya adalah meneriakan kecurangan Pemilu 2019.
"Pada saat itu setelah salat Jumat diajak teman saya, ingin mengawal kecurangan maka saya hadir," jelas dia.
Hakim bertanya alasan mengancam penggal kepala Jokowi saat itu. Lagi-lagi Hermawan menjawab hanya spontan mengucapkan kata-kata itu.
"Karena spontan riuh saya ucapkan," ujar dia.
Dia mengatakan saat itu terbawa suasana demonstrasi yang meneriakkan Jokowi dengan cacian di depan kantor Bawaslu. Sebab itu, dirinya melakukan hal serupa.
"Kok siap penggal, memang yang lain (demonstran) bilang gitu?" tanya hakim.
"Saya sendiri tidak ada niatan. Luapan emosional saja," jawab Hermawan.
Hakim merasa heran Hermawan memilih kata siap penggal kepala Jokowi. Hermawan menyebut sedang demonstrasi mengawal kecurangan yang dilakukan oleh Capres Jokowi.
"Kenapa tidak memilih kata 'Jokowi ayo makan siang'?" kata hakim.
"Karena sedang mengawal kecurangan," ucap dia.
Hermawan didakwa bersalah melanggar Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 jo 87 KUHP. Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat beraksi di depan gedung Bawaslu.
Dia didakwa melakukan tindakan makar. Hermawan diyakini bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.(dtk)