12 Jam Diperiksa di Kasus Markup Tanah Kuburan, Wabup OKU Ditahan

12 Jam Diperiksa di Kasus Markup Tanah Kuburan, Wabup OKU Ditahan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan Johan Anuar hadir dalam pemeriksaan pertama setelah jadi tersangka. 12 jam diperiksa, Johan Anuar pun ditahan.

Pantauan detikcom, Johan diperiksa dari pukul 09.00 WIB dan kaluar sekitar pukul 22.10 WIB. Ia terlihat keluar dari ruangan Dit Reskrimsus didampingi kuasa hukum Titis Rachmawati.

Setelah diperiksa, Johan Anuar langsung dibawa ke ruang tahanan Polda Sumatera Selatan. Johan keluar dengan memakai baju kemeja kotak-kotak dan dia dikawal penyidik.

"Yang jelas setelah diperiksa ini langsung kami tahan tersangka JA," terang Direktur Reserse Krimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Anton Setyawan ketika dimintai konfirmasi, Selasa (14/1/2020).

Kuasa hukum Johan Anuar, Titis menyebut kliennya diperiksa selama 12 jam. Bahkan selama diperiksa Johan diketahui drop dan sempat diperiksa dokter RS Bhayangkara Polda Sumsel.

"Sekitar 12 jam diperiksa. Tadi ada sekitar 43 pertanyaan. Semua tidak berbeda jauh dengan pertanyaan sebelumnya di kasus ini," kata Titis.

"Tadi sempat drop klien kami dan sempat diperiksa juga sama dokter. Tensi sekitar 180/100, kami sudah minta tidak ditahan dan tetap ditahan," katanya.

Diketahui, Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka di kasus mark-up tanah kuburan di daerah Baturaja tahun 2012 lalu. Dalam kasus itu, hasil audit menilai ada kerugian sekitar Rp 3,49 miliar.

Setelah ditetapkan tersangka, Johan sudah empat kali dipanggil. Namun tersangka tak kunjung hadir sampai akhirnya mengajukan Praperadilan pada 19 Desember 2019 lalu.

Atas gugatan Praperadilan yang diajukan di PN Baturaja, PN memutus dengan menolak gugatan seluruhnya. Setelah Praperadilan ditolak, Johan diperiksa dan ditahan malam ini.[dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita