Terkait Izin FPI, MUI Sumbar Sebut Pemerintah Ketakutan

Terkait Izin FPI, MUI Sumbar Sebut Pemerintah Ketakutan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Nasib Front Pembela Islam (FPI) menggantung sejak Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kedaluwarsa pada 20 Juni 2019 lalu. Pasalnya, hingga kini Kementerian Dalam Negeri belum mengeluarkan izin SKT, meski dokumen legalitas organisasi dan semua syarat sudah dipenuhi FPI.

Beragam komentar tertuju ke persoalan FPI itu. Ada yang menganggap pemerintah tidak perlu memberikan perpanjangan izin kepada FPI. Apalagi, banyak yang menuding FPI ingin mendirikan khilafah, serta tidak setia dengan Pancasila dan NKRI, meskipun sudah dibuktikan dengan surat pernyataan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar), Gusrizal Gazahar ikut buka suara. Menurutnya, ada 'ketakutan' pihak pemerintah terhadap FPI. Padahal, solusinya perlu duduk bersama dengan membentangkan segala persoalan.

"Ada persoalan yang menurut pandangan satu pihak dikhawatirkan. Kemudian langsung seolah-olah anak bangsa berpikir hal yang sama. Dengar khilafah takut dan dianggap aneh. Padahal, tidak semua khilafah itu HTI, rusak negara ini berpikir seperti itu," ujar Gusrizal pada Rabu (4/12) di Padang.

Menurut alumni Universitas Al-Azhar, Mesir itu, pemerintah seharusnya tidak memandang persoalan ini dari satu kelompok langsung berasumsi dan digeneralisir. Sebab, Indonesia merupakan negara kesatuan yang berisikan beragam perbedaan. Apalagi, Indonesia bukan negara kelompok tertentu saja.

Gusrizal menilai, pemerintah saat ini tampak sibuk mempersoalkan FPI dengan isu yang tidak jelas. Padahal, syarat izin FPI sudah lengkap dan legal. Bahkan, menyatakan sikap setia terhadap Pancasila dan NKRI. 

"Elit-elit pemerintah saat ini tidak ada pekerjaan, dan suka membuat orang sibuk. Jangan membuat standar sendiri, dan memakainya ke orang lain. Jangan NKR harga mati, seperti dia saja yang pemilik negeri ini. Kalau begini NKRI bisa mati," tuturnya sembari geram.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita