Putusan MK Soal Status Eks Napi Korupsi, ICW: Jadi Sarana Evaluasi Diri

Putusan MK Soal Status Eks Napi Korupsi, ICW: Jadi Sarana Evaluasi Diri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memancing tanggapan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz mengatakan, putusan MK yang mensyaratkan masa tunggu 5 tahun pascamenjalani hukuman bagi eks narapidana korupsi yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), merupakan sarana mengevaluasi diri.

"Masa jeda itu yang didesain oleh Mahkamah Konstitusi agar kemudian memberi waktu korektif bagi kandidat untuk mengevaluasi perbuatannya," ujarnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).


Selain itu, menurut Donald, tenggat waktu 5 tahun ini akan menumbuhkan kepercayaan di masyarakat atas pelaksanaan pesta demokrasi di daerah ke depan.

Pasalnya, eks napi korupsi juga mesti mengumumkan dirinya pernah tersangkut korupsi di muka umum, jika ingin mencalonkan diri. Kemudian, harus bersih dari hukum. Dalam arti tidak tersangkut kasus korupsi sebanyak dua kali atau lebih.

(Jangan) seperti kasus Kudus. Usai menjalani masa hukuman kasus korupsi, terpilih kembali dan ditangkap lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Donald.

"Nah, menurut saya ini adalah land mark decission, putusan penting. Tidak hanya bicara soal pemberantasan korupsi tapi juga bicara soal demokrasi," dia menambahkan. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita