Majelis Taklim Wajib Terdaftar di Kemenag; Jangan Paksa Umat Islam Ikut Aliran Keagamaan Penguasa

Majelis Taklim Wajib Terdaftar di Kemenag; Jangan Paksa Umat Islam Ikut Aliran Keagamaan Penguasa

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tak hanya MUI yang mengkritik kebijakan yang dikeluarkan Menteri Agama, Fachrul Razi mengenai majelis taklim, untuk wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Agama (Kemenag). Muhammadiyah pun demikian. 

Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, mengaku soal majelis taklim terdaftar di Kemenag tak menjadi masalah, namun jangan sampai menjadi diskriminatif. Sehingga tidak dijadikan sebagai upaya untuk mengawasi kegiatan masyarakat.

“Asal jangan jadi mempersulit dan diskriminatif,” ujarnya, Sabtu (30/11/2019). Dadang berharap, pemerintah tak alergi dengan keberagaam agama, apalagi sampai diatur dan diawasi. Bahkan lebih parah jika harus mengikuti aliran keagamaan penguasa.

“Itu yang harus dihindari. Melarang atau menutup majelis taklim karena berbeda dengan paham keagamaan pejabat Kemenag, itu yang disebut arogan,” katanya.

Seperti diketahui, Kemenag mewajibkan majelis taklim terdaftar ke Kementerian Agama sebagaiman dimuat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim, pada Pasal 6 yang berbunyi Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

Menurut Fachrul, aturan tersebut dibuat untuk memudahkan pihaknya memberikan bantuan ke majelis taklim. “Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya’ nanti kita tidak bisa kasih bantuan,” ujarnya di Padang, Jumat (29/11/2019). Fachrul juga membantah, jika aturan tersebut dibuat untuk menangkal radikalisme masuk ke majelis taklim.[mc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita