Majelis Taklim Ordonnantie

Majelis Taklim Ordonnantie

Gelora News
facebook twitter whatsapp

Penulis: Hannibal Wijayanta (Wartawan Utama)

Dengan iming-iming dana, semua Majelis Taklim kini harus terdaftar di Kantor Kementerian Agama. Mengapa harus mengulang Goeroe Ordonnantie di masa Hindia Belanda?

“Ketika sejarah berulang, hal tak terduga selalu terjadi, dan akhirnya kita menyadari, betapa manusia tidak pernah belajar dari pengalaman…” Pernyataan filsuf Irlandia George Bernard Shaw di awal abad 19 itu terbukti pekan lalu, ketika Kementerian Agama mengeluarkan sebuah beleid baru. Sebab ternyata beleid itu hanyalah pengulangan dari apa yang pernah terjadi di masa Hindia Belanda.

Beleid baru Kementerian Agama itu adalah Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2019. Peraturan terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal, dan mengatur tentang Majelis Taklim. Pada pasal 1 dijelaskan bahwa Majelis Taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam non formal sebagai sarana dakwah Islam. Pada pasal 2 disebutkan, Majelis Taklim mempunyai tugas meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agam Islam.

Lalu pada pasal 3 diuraikan, dalam melaksanakan tugas, Majelis Taklim menyelenggarakan fungsi: pendidikan agama Islam bagi masyarakat; pengkaderan ustadz dan/atau ustadzah, pengurus, dan jemaah; penguatan silaturahmi, pemberian konsultasi agama dan keagamaan; pengembangan seni dan budaya Islam; pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat; pemberdayaan ekonomi umat; dan/atau pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara, pada pasal 4 disebutkan bahwa Majelis Taklim mempunyai tujuan: meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam membaca dan memahami Al-Qur’an; membentuk manusia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia; membentuk manusia yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan kompregensif; mewujudkan kehidupan beragama yang toleran dan humanis; dan memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahanan bangsa.

Pada pasal 5 dijabarkan: perseorangan, kelompok orang, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, masjid, dan mushala dapat mendirikan majelis taklim. Semua seolah-olah baik-baik saja. Dalam pasal-pasal itu pemerintah tampak memberi kebebasan kepada warga untuk mengelola pendidikan Islam di tengah masyarakat secara mandiri.

Tapi tunggu dulu. Lihat pasal 6 ayat 1! Majelis Taklim ternyata, harus terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. Lalu pada ayat 2 dijelaskan: Pendaftaran Majelis Taklim dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau melalui Kepala KUA Kecamatan. Lalu, pada pasal 7 diterangkan tentang keharusan dokumen kelengkapan permohonan.

Jika dokumen permohonan pendaftaran lengkap, menurut pasal 8, Kepala KUA Kecamatan menyampaikan dokumen pendaftaran kepada Kantor Kementerian Agama. Lalu berdasarkan pasal 9, setelah berkas dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim. Surat Keterangan Terdaftar berlaku lima tahun, dan dapat diperpanjang. Perpanjangannya harus mengikuti prosedur birokrasi yang diatur dalam pasal 10, dan bisa ditolak.

Pasal selanjutnya, pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16, dan 17, termasuk di dalam BAB III tentang Penyelenggaraan. Bab ini memerinci tentang soal administratif penyelenggaraan Majelis Taklim. Isinya lebih bersifat umum, meliputi pengurus dan struktur kepengurusan Majelis Taklim, ustadz dan/atau ustadzah pembina dan pembimbing Majelis Taklim, jemaah, tempat kegiatan, serta materi dan metode pengajaran di Majelis Taklim. Tak ada yang janggal dalam pasal-pasal ini.

Nah, klausul menarik kembali muncul pada BAB IV tentang Pembinaan. Sebab, pada pasal 18, ayat 1, diterangkan bahwa pembinaan Majelis Taklim dilaksanakan oleh Direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan Kepala Kantor Kementerian Agama. Sedangkan ayat 2 menjelaskan: Pembinaan meliputi aspek, kelembagaan, manajemen, sumber daya manusia, dan materi.

Lalu, pada pasal 19 diuraikan: Majelis Taklim melaporkan kegiatan kepada Kepala Kantor Urusan Agama atau melalui Kepala KUA Kecamatan setiap akhir tahun, paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya. Kepala KUA Kecamatan lalu menyampaikan laporan kegiatan Majelis Taklim itu kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.

Sebagai bumbu penyedap, iming-iming menggiurkan dimunculkan dalam BAB V, yakni tentang Pendanaan. Sebab, menurut pasal 20 disebutkan bahwa, pendanaan penyelenggaraan Majelis Taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iming-iming itu pula yang diungkap Menteri Agama Jenderal (Purn.) Fachrul Razi usai Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-53 UIN Imam Bonjol di Padang, Jumat (29/11/2019) lalu. Kata Fachrul, aturan pendaftaran Majelis Taklim dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan. “Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya nanti kita tidak bisa kasih bantuan,” ujarnya.

Karena itu, kata Fachrul, beleid baru yang sudah diundangkan sejak 13 November 2019 itu sangat baik. “Tujuannya positif sekali,” kata bekas Wakil Panglima TNI itu. Ia membantah dugaan jika peraturan dibuat untuk mencegah masuknya aliran radikal ke majelis taklim. “Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim,” ujarnya. Boleh saja Menteri Agama berkilah, namun, beberapa organisasi Islam langsung mempertanyakannya.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haidar Nasir menganggap pemerintah terlalu mengatur ranah aktifitas keumatan di akar rumput. Ketua PB NU KH Abdul Manan Gani menganggap peraturan itu akan merepotkan majelis taklim, ustadz, maupun jamaah. Wakil Ketua Persatuan Islam Jeje Zainudin menilai, aturan ini adalah justifikasi untuk mengawasi pengajian. Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia menganggap implementasi PMA tak akan efektif.

Fakta selanjutnya yang akan berbicara. Sebab, meski tidak selalu sama dan sebangun, ummat Islam di negeri ini sudah beberapa kali mengalami peristiwa yang hampir mirip dengan situasi dan kondisi terakhir ini, serta mendapati peraturan yang mirip dengan peraturan yang baru keluar ini. Meski pelaku dan intensitasnya sedikit berbeda, perulangan sejarah adalah sebuah keniscayaan.

Pemerintah Orde Baru juga pernah menerapkan kebijakan keras kepada ummat Islam. Dengan dalih keamanan dan ketertiban, pada era 1970-1980-an, Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) mengeluarkan Surat Izin Mubaligh (SIM). Mubaligh, ustadz, kiai, maupun ajengan yang tak mengantongi SIM, bisa diberhentikan khotbahnya, diturunkan dari mimbar, atau bahkan diciduk dan diinapkan di tahanan Kodim atau Laksus (Pelaksana Khusus) Kopkamtib daaerah.

Pada tahun 1978, Departemen Agama juga pernah mengeluarkan peraturan untuk mengawasi dakwah. Misalnya, Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 1978, Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 1978, dan Peraturan Pengganti Nomor 3 Tahun 1978. Berdasarkan aturan-aturan itu, isi khotbah yang akan disampaikan kepada lebih dari 300 orang jemaah, termasuk lewat radio, harus disaring dan diseleksi lebih dulu oleh Departemen Agama.

Hal yang sama pernah terjadi pula di masa Hindia Belanda. Salah satu kebijakan pemerintah Hindia-Belanda yang menekan ummat Islam adalah Goeroe Ordonnantie atau Peraturan Pemerintah tentang Guru. Goeroe Ordonnantie pertama dikeluarkan tahun 1905. Guru yang dimaksud di sini adalah guru agama Islam. Sebab, dengan Ordonansi ini, Pemerintah Hindia Belanda mewajibkan setiap guru agama Islam meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu sebelum mulai bertugas sebagai seorang guru agama.

Goeroe Ordonnantie digagas pemerintah Hindia Belanda pasca pemberontakan petani Banten, 1888. Saat itu, –tahun 1890— Karel Frederik Holle, Penasehat Kehormatan Urusan Pribumi di Departemen Layanan Sipil (Adviseur Honorair voor Inlandsche Zaken bij het Departement van Binnenlandsch Bestuur) menyarankan agar pendidikan agama Islam diawasi. Sebab, kata Holle, pemberontakan petani Banten dimotori para haji dan guru-guru agama. Sejak itu terjadi perburuan para guru agama, ustadz, kiai, dan ajengan di Pulau Jawa.

Demi penyeragaman pengawasan guru-guru agama Islam, Holle menyarankan agar Bupati melaporkan daftar guru di daerahnya tiap tahun. Pada 1904, Snouck Hurgronje –pengganti Holle— mengusulkan agar pengawasan guru-guru agama meliputi izin khusus dari Bupati, daftar guru dan muridnya, sementara pengawasan oleh Bupati harus dilakukan suatu panitia. Setahun kemudian, lahirlah peraturan tentang pendidikan agama Islam yang terkenal dengan nama Goeroe Ordonnantie. Ordonansi berlaku di Jawa-Madura kecuali di Yogyakarta dan Solo, dan diundangkan dalam Staatsblaad 1905 nomor 550.

Salah satu isi Goeroe Ordonnantie yang dimuat dalam Staatsblaad 1905 nomor 550, antara lain adalah: Seorang guru agama Islam baru dibenarkan mengajar bila sudah memperoleh izin dari Bupati. Izin itu baru diberikan apabila guru agama itu jelas-jelas bisa dinilai sebagai “orang baik”, dan pelajaran yang diberikannya tidak bertentangan dengan keamanan ketertiban umum.

Guru agama Islam juga harus mengisi daftar murid, di samping harus menjelaskan mata pelajaran yang diajarkannya. Bupati atau instansi yang berwewenang boleh memeriksa daftar itu sewaktu-waktu. Guru agama Islam bisa dihukum kurungan maksimum delapan hari atau denda maksimum dua puluh lima rupiah, bila mengajar tanpa izin, atau lalai mengisi atau mengirimkan daftar itu; atau enggan memperlihatkan daftar itu kepada yang berwewenang, berkeberatan memberikan keterangan, atau enggan diperiksa oleh yang berwewenang.

Dua dasa warsa berselang, Goeroe Ordonnantie 1905 yang mewajibkan guru-guru agama Islam meminta “izin praktek”, dinilai kurang efisien. Sebab, laporan tentang guru agama dan aktivitasnya –yang secara periodik dilaporkan Bupati— dinilai kurang meyakinkan. Di samping itu, situasi politik masa itu dinilai sudah tak lagi memerlukan “pemburuan” guru agama. Maka, pada tahun 1925 dikeluarkanlah Goeroe Ordonnantie yang baru.

Berbeda dengan Goeroe Ordonnantie pertama, Goeroe Ordonnantie kedua hanya mewajibkan guru agama melaporkan diri dan kegiatan mereka, bukan lagi meminta “izin praktek”. Namun kedua ordonansi ini sama saja fungsinya: menjadi media pengontrol bagi pemerintah kolonial untuk mengawasi sepak terjang para pengajar dan penganjur agama Islam di negeri ini.

Beleid baru ini tak hanya berlaku di Jawa-Madura saja. Sejak Januari 1927, Goeroe Ordonnantie kedua juga diberlakukan di Aceh, Sumatera Timur, Riau, Palembang, Tapanuli, Manado, dan Lombok. Pada tahun tiga puluhan Goeroe Ordonnantie kedua berlaku pula di Bengkulu.

Dalam prakteknya, seperti Goeroe Ordonnantie pertama, Goeroe Ordonnantie kedua juga bisa dimanfaatkan untuk menghambat pengajaran Islam, meski itu bukan tujuan yang tercantum dalam ordonansi. Karena itu, beberapa pimpinan organisasi Islam mengeluh. Ketua Umum Muhammadiyah H. Fachruddin mengatakan, sejak diumumkannya ordonansi itu, berbagai rintangan ditimbulkan untuk menghalangi kemajuan dan penyebaran Islam di Indonesia.

Maka, pada Kongres Al-Islam di Bogor, 1 – 5 Desember 1926, organisasi-organisasi Islam yang dimotori Muhammadiyah, menolak pengawasan pendidikan agama dengan Ordonansi baru ini. Bahkan dalam Kongres XVII, 12 – 20 Februari 1928, Muhammadiyah dengan keras menuntut agar Goeroe Ordonnantie ditarik kembali.

Kaum muslimin Sumatera Barat juga menentang, ketika pemerintah Hindia Belanda hendak menerapkan Goeroe Ordonnantie kedua di sana. Tahun 1935, Snouck Hurgronje masih berpendapat, Goeroe Ordonnantie perlu dipertahankan meski dengan beberapa perubahan. Namun, situasi telah berubah, dan nasehat Snouck Hurgronje, arsitek Goeroe Ordonnantie 1905, sudah tak ampuh lagi. Goeroe Ordonnantie akhirnya kehilangan urgensi dan akhirnya menghilang dari peredaran.

Lalu, haruskah kita mengulang hal yang sama? [sm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita