Idrus Marham Dapat Diskon Hukuman Penjara dari MA, Jadi 2 Tahun Saja

Idrus Marham Dapat Diskon Hukuman Penjara dari MA, Jadi 2 Tahun Saja

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Masa hukuman penjara untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, dipotong oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusan MA, Senin (2/12/2019), tiga majelis hakim MA yakni Krisna Harahap, Abdul Latief, dan Suhadi, bersepakat mendiskon hukuman penjara Idrus Marham dari 5 tahun menjadi 2 tahun.

Putusan tersebut, merevisi vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Idrus Marham.

"Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan, Kabul," demikian bunyi dalam amar putusan MA dikutip Suara.com dari laman daring MA, Selasa (3/12/2019).

Dalam pertimbangannya, MA menilai Idrus bukan pihak yang menentukan dalam patgulipat proyek PLTU Riau-1.

Apalagi, Idrus dianggap tak menikmati hasil uang suap dalam kontrak kerja sama antara terpidana eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dengan Bos Blackgold Natural Resource, Johannes B Kotjo.

Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis Idrus pidana penjara selama 3 tahun.

Sebab, Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Idrus terbukti menerima suap proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Tak terima hasil Vonis, Idrus melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan banding. Tapi, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Idrus malah diperberat menjadi 5 tahun penjara.

Setelah hukumannya diperberat, Idrus mengajukan kasasi ke MA yang hasilnya mendapat pengurangan masa hukuman.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita