Dinilai Janggal, Jubir PA 212 Duga Kasus Jafar Shodiq untuk Tutupi Kasus Sukmawati dan Muwafiq

Dinilai Janggal, Jubir PA 212 Duga Kasus Jafar Shodiq untuk Tutupi Kasus Sukmawati dan Muwafiq

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang dilakukan oleh penceramah Habib Jafar Shodiq dinilai janggal.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, saat menyanding kasus Jafar Shodiq dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh putri Presiden RI Pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, dan penceramah Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq.

Novel Bamukmin menilai bahwa kasus Jafar Shodiq dijadikan untuk menutupi kasus Sukmawati Soekarnoputri dan Gus Muwafiq.

"Secepat kilat sudah ditangkap dan kasus itu kalau tidak salah berkenaan dengan kasus Sukmawati yang terdahulu ketika Sukmawati menyinggung azan dan cadar kemudian MUI memediasi, akhirnya kasus Sukmawati kandas sehingga menimbulkan polemik bagi umat Islam," ungkapnya, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Novel mengatakan, kasus yang menimpa Jafar Shodik seharusnya masuk ke dalam kasus yang memerlukan delik aduan, artinya pihak yang merasa tersinggung mengadu terlebih dahulu kepada kepolisian.

"Padahal, delik aduan yang disinggung oleh Jafar Shodiq belum mengadukan, tapi secepat kilat sudah ditangkap," katanya.

Kemudian, Novel menjelaskan, Jafar Shodiq menyinggung Ma'ruf Amin ketika menjabat Ketua MUI, tapi baru sekarang diviralkan dan diungkapkan ke publik hingga begitu cepat dijadikan tersangka.

Namun, menurut Novel, berbanding terbalik dengan kasus Sukmawati dan Gus Muwafiq yang sudah banyak dilaporkan tapi diperiksa pun tidak, bahkan sampai saat ini.

Lalu, Novel juga mempertanyakan, jika Ma'ruf Amin memang sudah memaafkan persoalan itu, mengapa kasus itu tidak dihentikan. Oleh karena itu, Novel pun menduga, sepertinya ada kepentingan politik tertentu di balik penanganan kasus yang menimpa Jafar Shodiq.

"Dan kalau sudah ada maaf dari yang bersangkutan maka kasus itu sudah harus dihentikan, namun kalau masih diproses diduga kuat sudah sarat dengan kepentingan politik," ujarnya.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita