Bikin Sri Mulyani Bingung, Ini PT PANN Penerima Rp 3,76 T

Bikin Sri Mulyani Bingung, Ini PT PANN Penerima Rp 3,76 T

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - PT PANN (Persero) masuk ke dalam daftar 7 BUMN yang menerima suntikan penyertaan modal negara (PMN) pada 2020. Besaran suntikan modal yang didapat mencapai Rp 3,76 triliun.

Anehnya nama PT PANN sangat tidak terkenal. Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengaku baru mendengar nama BUMN itu. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengaku baru tahu ada BUMN bernama PANN.

Melansir situs perusahaan, Senin (2/12/2019), PANN yang dulunya bernama Pengembangan Armada Niaga Nasional berdiri sejak 1974. Perusahaan berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perseroan dalam bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional.

Berdirinya PT PANN (Persero) menjadi amanat Rencana Pembangunan Lima Tahun atau Repelita II. Dokumen Repelita II tersebut menyatakan agar pemerintah membentuk suatu badan yang bertugas di bidang pembiayaan dan pengembangan armada niaga nasional.

Menurut catatan Kemenkeu PANN berdiri dengan modal dasar Rp 180 miliar dan modal disetor pemerintah Rp 45 miliar. Sementara 93% sahamnya dimiliki oleh pemerintah dan sekitar 6,9% dimiliki oleh Bank Mandiri.

PT PANN juga telah membentuk cross sektoral holding dan spin off sektor usaha strategis yakni usaha pembiayaan kapal, shipping, shipyard, manajemen perkapalan, pialang asuransi kapal.

Pada 8 Agustus 2012, PANN mendirikan anak usaha PT PANN Pembiayaan Maritim yang kemudian dilakukan pemisahan bisnis atau spin off pada tanggal 19 Februari 2013. Dengan demikian, kegiatan bisnis inti perseroan dialihkan kepada anak usaha, sedangkan PT PANN (Persero) ditetapkan sebagai induk perusahaan.

Ternyata PT PANN juga pernah tersandung masalah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Februari 2018 membekukan kegiatan usaha PT PANN Pembiayaan Maritim lantaran tidak memenuhi ketentuan pasal 62 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Sanksi itu dicabut dan diumumkan pada 5 Desember 2018 lantaran perusahaan dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pembiayaan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita