Ada Temuan Narkotika, Akankah Colosseum Menyusul Alexis?

Ada Temuan Narkotika, Akankah Colosseum Menyusul Alexis?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pencabutan penghargaan Adikarya Wisata yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada diskotek Colosseum, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat menjadi pelajaran berharga untuk Pemprov DKI untuk lebih teliti.

Pembatalan penghargaan itu didasari pada surat rekomendasi dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) terkait temuan penyalahgunaan narkotika di diskotek tersebut.

Untuk itu Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan BNNP dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI mengevaluasi soal hal ini.

"Kami mau rapat koordinasi dulu dengan BNNP. Kalau berdasarkan fakta yang terjadi saya sampaikan, sudah ada teguran," ungkapnya dalam konferensi pers di Balairung, Balaikota Jakarta, Senin (16/12).

Jika merujuk Peraturan Gubernur DKI 18/2018, pasal 54 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Terkait hal di atas, Saefullah menjawab bahwa semua ada teknis dan metodenya.

"Makanya kita sangat berharap, kita menganggap BNNP menjadi badan yang sangat penting. Karena itu (penanganan) tidak berlama-lama," tegasnya.

Saat disinggung apakah nasib diskotek Colosseum akan sama dengan diskotek Alexis yang sudah ditutup Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Saefullah menjawab normatif.

"Namanya saja berbeda. Pasti jawabannya berbeda," pungkasnya. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA