William PSI Diperiksa 7 Anggota BK DPRD DKI Terkait Kontroversi Lem Aibon

William PSI Diperiksa 7 Anggota BK DPRD DKI Terkait Kontroversi Lem Aibon

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dicecar pertanyaan oleh tujuh orang di Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI pada Selasa (12/11/2019).

Tujuh orang yang memeriksa itu dua di antaranya pimpinan BK DPRD dan sisanya anggota dewan dari berbagai fraksi.

“Tadi ada Ketua BK dan Wakil Ketua BK, ada juga dari Fraksi NasDem. Ada tujuh orang lah yang di dalam,” ujar William di depan ruang BK DPRD, Jalan Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (12/11/2019). 

William diperiksa menyusul unggahannya mengenai dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke dalam akun media sosialnya, Twitter pada Rabu (30/10/2019).

Saat itu, William juga mengungkap kegiatan yang tidak wajar seperti lem aibon Rp 82,8 miliar, pulpen Rp 123 miliar, dana influencer RP 5 miliar dan sebagainya.

“Suasana tadi berlangsung sejuk, maksudnya dengan sangat baik. Mungkin nanti tinggal tunggu saja dari BK keputusannya. Pada intinya semuanya setuju bahwa ini sikap kritis,” kata William.

William mengatakan, pertanyaan yang dilontarkan oleh BK seputar kronologi diunggahnya tangkapan layar tentang pengadaan lem aibon Rp 82,8 miliar ke media sosial.

Saat itu William menjelaskan, sikap politik PSI memang ingin rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu diunggah ke website resmi yakni apbd.jakarta.go.id.

“Itu makanya kami upload di media sosial, karena sebelumnya sudah pernah diunggah di website tiba-tiba dihapus,” ujarnya.

Kata William, dalam pemeriksaan itu BK belum mengeluarkan keputusannya. Apakah sikapnya yang mengunggah dokumen itu ke media sosial menyalahi aturan atau tidak.

“Tadi baru klarifikasi saja jadi saya belum tahu pendapat anggota BK seperti apa. Ini hanya satu arah tanya jawab, sehingga saya belum tahu keputusan nya apakah melanggar kode etik atau tidak,” ungkapnya. [tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita