Sebut Nobar KDI di Rumah Bupati Tontonan 'Telanjang', PNS Dicokok Polisi

Sebut Nobar KDI di Rumah Bupati Tontonan 'Telanjang', PNS Dicokok Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wahyu Adi (38), pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara kini harus meringkuk di penjara gara-gara tulisan yang diunggahnya ke media sosial, Facebook.

PNS yang bekerja di RSUD Abdul Manan Simatupang, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan itu dicokok polisi lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebencian.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu menyampaikan, petugas membekuk Wahyu saat sedang berada di sebuah warung kopi.

“Yang bersangkutan ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Kisaran,” kata Faisal seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Kamis (7/11/2019).

Kasus yang menjerat PNS ini karena menyinggung acara nonton bareng (nobar) yang menayangkan ajang Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019 di rumah Bupati Asahan pada 14 Oktober 2019 lalu.

Lewat akun FB pribadinya, Wahyu menuliskan: “Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang “telanjang”, yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Alasan mendukung putra/ putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara.. lain hal tadi ketika putra/ putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya.”

Tulisan tersebut dibagikan pada 15 Oktober 2019. Postingan tersebut lalu dilaporkan dan petugas menangkapnya pada Senin 4 November 2019.

Faisal menjelaskan, kegiatan nobar di rumah Bupati Asahan itu bukan seperti yang dituduhkan Wahyu.

"Kegiatan yang sama juga pernah dilakukan di beberapa lokasi di ruang terbuka, dan dihadiri ratusan orang. Kegiatan tersebut nonton bareng Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019," katanya.

Postingan Wahyu di media sosial, kata Faisal, menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat dan tidak berdasarkan fakta. Sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Asahan.

“Terlepas dari pelaku yang masih mengelak, kami  sudah bisa membuktikan dengan 2 alat bukti yang sah dan kami juga sudah meminta keterangan ahli bahasa,” tambahnya.

Polisi turut menyita barang bukti berupa 3 lembar hasil tangkap layar unggah di media sosial atas nama Wahyu Adi dan satu unit handphone berikut sim card milik tersangka.

“Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) UU no 19 tahun 2016 Subsider Pasal 45 ayat (3) tentang perubahan atas UU RI Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” katanya. [sc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA