Polisi Ralat Tersangka Kasus Satpol PP Bobol ATM: Jumlahnya 13 Orang

Polisi Ralat Tersangka Kasus Satpol PP Bobol ATM: Jumlahnya 13 Orang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polda Metro Jaya meralat informasi terkait jumlah tersangka pembobolan ATM yang melibatkan oknum Satpol PP DKI Jakarta. Semula polisi menyebut ada 41 orang, tetapi yang betul adalah 13 orang.

"Betul 13 yang jadi tersangka, bukan 41 (orang)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Iwan menyebutkan, 41 orang adalah total nasabah yang dicurigai. Akan tetapi, dari hasil penyelidikan, hanya 13 orang yang statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.

"Jadi saya sedikit memberikan informasi terkait perkembangan kasus Bank DKI. Jadi dari total 41 nasabah yang diduga kuat terlibat di dalam kasus ini kami akan proses secara hukum. Dari 41 ini ada 13 sudah kita tetapkan sebagai tersangka," papar Iwan.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan apabila jumlah tersangka bisa bertambah. Para tersangka itu termasuk diduga pelaku hingga saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.

Mereka akan kita lakukan pemeriksaan dan kita akan lakukan pemberkasan ya," jelas Iwan.

ketigabelas tersangka itu tidak dilakukan penahanan oleh polisi. Polisi hanya melakukan wajib lapor kepada para tersangka.

Sebelumnya, Iwan menyebut dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan 41 orang sebagai tersangka. Sebanyak 13 orang diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"41 kami tetapkan sebagai tersangka kemudian 13 orang sudah kita lakukan pemeriksaan ya, jelas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019).

Kasus ini mencuat setelah tersebar kabar anggota Satpol PP Jakarta Barat berinisial MR diduga melakukan penarikan uang di ATM tanpa mengurangi saldo alias membobol ATM. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin sudah angkat bicara tentang hal tersebut.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA