PKS: Jangan Deportasi WNA China, Hukum Saja di Sini Sekeras-kerasnya

PKS: Jangan Deportasi WNA China, Hukum Saja di Sini Sekeras-kerasnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pihak kepolisian diminta menindak tegas 66 warga negara asing (WNA) asal China yang berhasil dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Begitu kata Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS, Hidayat Nur Wahid di kantornya, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (26/11).

Menurut HNW, sapaan akrab Hidayat, Indonesia adalah negara kedaulatan. Karena itu hukum di Indonesia juga harus berdaulat.

"Segala yang bisa menggerogoti kedaulatan kita, siapapun yang melanggar hukum di daerah kekuasaan hukum di Indonesia, ya diberikan sanksi sekeras-kerasnya," ujarnya.

Selain efek jera, hal itu juga untuk membuktikan penegakan hukum Tanah Air bisa menjadi contoh di mata dunia.

Karena itu, Wakil Ketua MPR RI itu menyarankan pemerintah tidak mendeportasi 66 WNA China yang sudah diamankan Polri. Sebab, ketika para WNA itu dideportasi dikhawatirkan akan mendaur ulang masalah serupa.

"Jangan dideportasi (tapi) hukum di sini. Kalau dideportasi, mereka tidak dikenakan sanksi hukum. Entah dihukum atau tidak, mungkin dilepaskan lagi? Balik lagi ke Indonesia," tutupnya. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita