Pakar Hukum: Dewi Tanjung Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik dan Laporan Palsu

Pakar Hukum: Dewi Tanjung Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik dan Laporan Palsu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Laporan polisi oleh politikus PDIP, Dewi Tanjung, terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan atas tuduhan rekayasa kasus penyiraman air keras menuai kontroversi. Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai perbuatan Dewi itu tidak hanya bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik, tetapi juga pasal mengenai laporan palsu dalam KUHP.

“Dia (Dewi) tak hanya kena pencemaran nama baik, tapi juga laporan palsu. Itu pasti. Karena dia mencemarkan nama Novel karena tuduhan rekayasa. Tapi yang pasti itu laporan palsu,” ujar Ficar di Jakarta, Jumat (08/11).

Yang jadi persoalan, kata Ficar, sejauh mana responsibilitas polisi dalam menanggapi laporan Dewi itu. “Karena yang kita tahu sejak beberapa tahun ini, lebih banyak laporan yang diproses polisi itu bukan sebuah laporan,” ucapnya.

Ficar berpendapat, publik akan melihat laporan Dewi ini sebagai suatu pengalihan isu. Menurut dia, pandangan semacam itu menjadi wajar, mengingat sampai sekarang pelaku penyiraman Novel belum juga terungkap. “Belum ada proses dan kemudian ada kasus baru seperti ini,” tuturnya.

Dia memprediksi publik akan semakin geram lantaran ulah Dewi yang dirasa terlalu berani memanfaatkan kasus tersebut. “Orang ini (Dewi) betul-betul terlalu bera i menggunakan kasus ini hanya untuk memviralkan dirinya,” kata Ficar. [ns]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA