Kasus HRS, Alumni 212: Mahfud MD Libatkan Diri dalam Kejahatan HAM

Kasus HRS, Alumni 212: Mahfud MD Libatkan Diri dalam Kejahatan HAM

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), hingga kini masih di Arab Saudi dan belum bisa pulang ke Indonesia.

Salah satu tokoh Alumni 212, Damai Hari Lubis, menuding, ada permintaan dari Pemerintah Indonesia ke Arab Saudi sehingga Habib Rizieq tak bisa pulang.

Hal ini, kata Damai Lubis, dikuatkan dengan pernyataan terbaru dari Dubes Arab Saudi bahwa ada negosiasi perihal pencekalan Rizieq.

“Ini dapat saja dimaknai memang benar tentang adanya proses cekal yang sudah berlangsung setahun lebih lamanya,” ujar Damai kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).

Damai pun mengomentari pendapat yang disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, bahwa tak ada negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait masalah Habib Rizieq.

Mahfud MD mengatakan hal itu, membantah pernyataan Dubes Arab Saudi, Esam A Abid Althagafi, yang mengatakan ada negosiasi antar-otoritas tinggi Arab Saudi dan Indonesia soal Habib Rizieq.

Menurut Damai, pernyataan Mahfud MD itu tidak tepat. Yang harusnya dilakukan Mahfud, lanjut Damai, adalah mengungkap sosok yang selama ini tak mau Rizieq kembali ke Indonesia.

“Yang jelas Mahfud MD berkewajiban, paling tidak keluar dan mengklarifikasi tentang siapa oknum (pejabat tinggi) pemerintah yang membuat negosiasi terkait pencekalan dan langsung bekerja sesuai tupoksi,” sambung Damai.

Menurut Damai, dengan tindakan Mahfud yang menutup rapat informasi ke publik soal siapa oknum pejabat yang melakukan pencekalan, maka Mahfud sudah melakukan pelanggaran HAM.

“Dia telah menjabat menteri, maka timbul persepsi publik dan simpatisan Imam Besar (HRS), ditinjau dari sudut hukum bahwa MMD (Mahfud MD) telah melibatkan dirinya pada kejahatan atau pelanggaran HAM terhadap diri Imam Besar HRS,” tandas Damai. [mc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita