Kasasi Ditolak, Bos Abu Tours Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak, Bos Abu Tours Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terhadap Muhammad Hamzah Mamba terkait kasus pencucian uang senilai Rp 1,2 triliun. Bos perjalanan biro umroh Abu Tours itu tetap divonis 20 tahun penjara.

“Tolak” demikian bunyi putusan seperti dikutip dalam Direktori Putusan MA, Selasa (19/11).

Putusan kasasi itu diadili oleh ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Gazalba Saleh dan MD Pasaribua. Vonis itu diketok pada Kamis (17/10) dengan Nomor Perkara 3127 K/PID.SUS/2019.

Putusan kasasi ini pun menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar. Pada pengadilan tingkat pertama Hamzah divonis 20 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus Abu Tours sebelumnya, mulai diselidiki Polda Sulawesi Selatan setelah banyaknya laporan dari jamaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal 2018 lalu.

Dalam penyidikan polisi, sekitar 86.720 jamaah yang batal berangkat umrah tersebar di 15 provinsi di Indonesia telah menyetorkan uang biaya perjalanan. Dalam kasus ini, kerugian total jamaah mencapai 1,2 triliun rupiah.

Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda. Selain itu, polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, uang tunai sebanyak Rp 226 juta.

Dalam perkara ini, empat orang telah dinyatakan sebagai tersangka yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan manager keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (komisaris Abu Tours).

Pada persidangan di PN Makassar, Hamzah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut. Uang sebesar Rp 1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar oleh Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadinya.

Majelis hakim menyatakan, Hamzah Mamba terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita