Jika Alasannya Berjasa Di Pilpres, Grasi Untuk Eks Gubernur Riau Benar-Benar Gawat!

Jika Alasannya Berjasa Di Pilpres, Grasi Untuk Eks Gubernur Riau Benar-Benar Gawat!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden Joko Widodo kembali membuat kebijakan yang kontroversial, yaitu dengan memberikan grasi kepada narapidana korupsi Annas Maamum.

Sebagaimana diurai Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, mantan gubernur Riau itu diberi grasi dengan alasan mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter. Di antaranya penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas yang membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.

Bagi politisi Demokrat Andi Arief, pemberian grasi oleh seorang presiden merupakan hal biasa. Apalagi, jika alasan pemberian didasari pada penyakit akut yang diderita napi.


 “Jika alasannya napi korupsi ini menderita kebutaan, kelumpuhan total dan kerusakan memori alias pikun, saya mendukung. Bahkan untuk napi lainnya,” ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Rabu (27/11).

Namun begitu, Andi keberatan jika alasan itu didasari pertimbangan politik. Semisal karena yang bersangkutan berjasa ikut dalam memenangkan Joko Widodo di Provinsi Riau saat pilpres, baik Pilpres 2014 saat Annas masih menjabat, maupun Pilpres 2019 saat Annas sudah mendekam di penjara, 

“Jika alasannya politis karena jasa pil

Annas mendapat grasi dari presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi pidana penjara selama 6 tahun.

Dengan grasi tersebut, Annas diprediksi bebas dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020 dari yang seharusnya pada 3 Oktober 2021. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita