Ini Surat Annas Maamun yang Sukses Bikin Jokowi Beri Diskon Hukuman

Ini Surat Annas Maamun yang Sukses Bikin Jokowi Beri Diskon Hukuman

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa pengurangan hukuman selama 1 tahun. Koruptor kasus alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Riau itu diperkirakan akan bebas pada tahun depan.

Annas mulanya menuliskan surat permohonan grasi yang dikirim ke Jokowi pada 16 April 2019. Dalam surat itu Annas membeberkan persoalan kesehatan yang dideritanya.

Awak media mendapatkan draf surat dari Kalapas Sukamiskin Abdul Karim. Annas menceritakan kondisi kesehatannya yang mulai terganggu sejak menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dia menyebut persidangan saat itu kerap tertunda karena kondisi kesehatannya yang memburuk.

"Bahwa selama pemeriksaan perkara aquo dilakukan, baik di tingkat penyidik KPK, maupun pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung sangat sering menjalani kendala hambatan gangguan sesak napas, karena saya H Annas Maamun terus sakit dan ditambah usia sudah mencapai 78 tahun dan sudah uzur, pelupa serta sesak nafas sehingga sering tertunda, meskipun akhirnya saya H Annas Maamun dihukum dengan hukuman yang telah inkrah selama tujuh tahun," ucap Annas dalam surat yang dikirim ke Jokowi.

"Bahwa saat ini saya H Annas Maamun telah dijadikan pula tersangka korupsi Provinsi Riau dalam pembahasan RAPBD 2015 TA 2015, meskipun pemeriksaan belum sempat dilakukan karena terus menerus dalam keadaan sakit," Annas menambahkan.

Annas juga mengungkapkan penyakit yang dideritanya. Menurut Annas, dia mengalami sakit PPOK (COPD) akut, dispepsia syndrome (depresi berat), gastritis/lambung, hernia, dan hampir setiap hari sesak napas. Bahkan, Annas mengungkapkan sejak ditempatkan di Lapas Sukamiskin pada Februari 2015, dia bolak-balik rumah sakit..

"Maka pada tanggal 14 April 2015 saya ditempatkan/dirawat di Poliklinik Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, kemudian sejak itu bolak balik dirawat Rumah Sakit yang ada di sekitar Bandung. Di Rumah Sakit Santosa enam kali, Santo Yusuf tiga kali, Hasan Sadikin satu kali, Borromeus satu kali dan Hermina satu kali," kata dia.

Annas mengungkapkan, dengan kondisi seperti itu, keluarga prihatin. Oleh karenanya, dia mengajukan pengampunan kepada Jokowi.

"Bahwa melihat keadaan kondisi kesehatan saya tersebut, istri beserta anak dan keluarga sangat prihatin karena kondisi kesehatan saya terus menurun dan diharuskan melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara rutin ke dokter spesialis, diperburuk lagi usianya sudah lanjut (78 tahun) uzur, pikun, sering ketakutan, tidak mau tidur dan makan sangat sangat berkurang serta tidak boleh banyak berpikir," tuturnya.

"Bahwa dengan kondisi kesehatan, saya H Annas Maamun umur 78 tahun yang semakin menurun dan sudah pikun, maka dengan segala kerendahan hati saya mengajukan permohonan agar berkenan kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan pengampunan pelaksanaan hukuman kepada saya H Annas Maamun dari tujuh tahun menjadi empat tahun penjara," Annas menambahkan.

Kalapas Sukamiskin Abdul Karim mengatakan surat tersebut dibuat langsung oleh Annas. Pihak Lapas, kata dia, hanya memberi surat pengantar.

"Pihak Lapas Kelas I Sukamiskin, hanya membuatkan surat pengantar yang ditujukan kepada Bapak Presiden RI," kata Karim via pesan singkat.

Gayung bersambut, Jokowi mengabulkan permohonan tersebut. Jokowi mengabulkan permintaan dan memberikan grasi kepada Annas Maamun.

"Betul beliau dapat grasi dari Presiden. Berkurang 1 tahun (masa hukuman penjara), kan tadinya 7 tahun berkurang 1 tahun," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) Ade Kusmanto kepada detikcom, Selasa (26/11).

Berikut ini isi surat permohonan grasi Annas Maamun kepada Presiden Jokowi:


BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita