Habib Rizieq Punya Hak untuk Dapatkan Perlindungan Hukum

Habib Rizieq Punya Hak untuk Dapatkan Perlindungan Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mempunyai hak yang sama dalam perlindungan hukum.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait klaim Rizieq yang mengaku dicekal oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

"Dia kan warga negara, harus mendapatkan perlindungan dan perlakuan hukum yang sama," kata Mahfud di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Minggu (10/11).

Meski begitu, Mahfud menegaskan jika negara juga mempunyai hak-haknya tersendiri.

"Tapi juga negara punya hak-haknya untuk mempertahankan eksistensinya," imbuhnya.

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, pemerintah kerap dihadapkan sebuah dilema dalam mengatur negara dan melindungi hak warga.

Menurut mantan Ketua MK ini, negara yang baik merupakan negara yang dapat menjalankan sistem keamanan dan melindungi hak warga negaranya.

"Mengatur negara itu memang selalu dihadapkan pada satu dilema, pada satu sisi melindungi hak-hak warga, satu sisi mempertahankan negara," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Mahfud mengaku akan mencari tahu terkait ada surat pencekalan tersebut. Selain itu, dia juga akan mengecek masalah di dalam surat pencekalan itu.

"Kita pelajari dulu kasusnya ya, saya tidak tahu persis apa masalahnya, kenapa dicekal dan sebagainya," tegasnya.

"Kan sudah lama isu itu ya, kok baru sekarang suratnya ada, saya tidak tahu juga," tutupnya. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita