Di Depan Wakil Rakyat, Dirut BPJS Kesehatan Bantah Sebar Debt Collector

Di Depan Wakil Rakyat, Dirut BPJS Kesehatan Bantah Sebar Debt Collector

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Istilah debt collector dalam sistem penagihan iuran BPJS Kesehatan ditepis oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris.

Hal itu disampaikan dalam rapat Komisi IX DPR RI membahas perihal mekanisme BPJS.

“Kami ingin meluruskan tentang pemberitaan tentang dept collector. Sesungguhnya tidak ada niatan kami mengembangkan dept collector,” ujarnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11).

Ia menjelaskan, pihaknya berusaha membangun pendekatan berbasis komunitas. Terobosan yang dilakukan adalah dengan merekrut tokoh-tokoh lokal yang dekat dan dikenal masyarakat untuk menjadi kader JKN-KIS.

Lebih lanjut, pelaksanaan mekanisme BPJS sebenarnya memilik tiga fungsi, mulai dari memberi informasi hingga penanganan pengaduain. Nantinya, kader tersebut akan memiliki hotline yang langsung terhubung ke kantor cabang untuk membantu keluhan yang diserap para kader JKN-KIS di lapangan.

Apabila ada peserta yang ingin menjadi kader, maka akan dibantu kemudahan dalam mendaftar. Di hadapan Komisi IX DPR RI, ia kembali menegaskan bahwa fungsinya mereka adalah mengingatkan dalam pembayaran iuran BPJS.

“Sebenarnya ini mitra kami yang membantu pelayan dan mengingatkan  kalau lupa bayar iuran. Jadi tidak ada pesan mengacam-ancam, hanya mengingatkan,” sanggahnya.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita