Cerita Saksi Diminta Kivlan Zen 'Eksekusi' Yunarto Wijaya

Cerita Saksi Diminta Kivlan Zen 'Eksekusi' Yunarto Wijaya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Irfansyah dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam dengan terdakwa Habil Marati. Irfansyah menceritakan permintaan Kivlan Zen untuk mengeksekusi pimpinan lembaga survei Yunarto Wijaya.

Irfansyah yang merupakan tersangka perkara ini awalnya mengenal Kivlan Zen dari Armi saat sedang mencari sekuriti dan sopir. Setelah itu, Irfansyah bertemu dengan Kivlan Zen di halaman parkir Masjid Pondok Indah bersama Azwarmi alias Armi, dan sopir Kivlan bernama Eka.

"Kalau dibicarakan Pak Kivlan, begitu disuruh masuk dalam mobil, Pak Kivlan menunjukkan handphone sama foto ada tulisan 'Yunarto'," kata Irfansyah saat bersaksi dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).

Dalam pertemuan itu, Irfansyah mengatakan Kivlan menyebut Yunarto telah mempermainkan quick count (hitung cepat). Namun Irfansyah mengaku tidak mengenal sosok Yunarto.

"(Kivlan bicara) ini yang mempermainkan quick count, jadi bicara masalah quick count. Saya sendiri tidak kenal Yunarto," jelas dia.

Saat menunjukkan foto Yunarto, Irfansyah mengaku diminta Kivlan meninjau benar-tidaknya alamat rumah di Jalan Cisanggiri III, Jakarta. Ketika itu, Kivlan juga meminta Irfansyah memfoto suasana rumah yang tertera dalam alamat itu.

"Pak Kivlan menyuruh saya memfoto, coba bener nggak ini rumah di handphone itu. Saya lakukan pantau ke sana," kata Irfansyah.

Akhirnya, Irfansyah mengajak rekannya bernama Yusuf yang mempunyai mobil untuk memantau rumah tersebut. Saat itu, Irfansyah memotret dan merekam video suasana rumah tersebut dan dikirim kepada Armi.

"Kita di mobil foto dan video kita kirim ke Armi. Armi balas 'iya mantab'. Dua hari datang lagi karena hari pertama kosong rumah. Sampai tidak ada balasan lalu ditangkap," ujar dia.

"Jadi tidak ada kata disuruh eksekusi?" tanya jaksa.

"Tidak ada," kata Irfansyah.

Kepada Irfansyah, jaksa meminta konfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai 'diminta mengeksekusi Yunarto'. Irfansyah pun membenarkan BAP miliknya.

"BAP Anda ini, dapat saya jelaskan jawaban Saudara, di dalam mobil, Saudara Kivlan Zen menunjukkan foto Yunarto Wijaya pemilik Charta Politika melalui handphone miliknya, kemudian Kivlan Zen bicara, 'ini orang yang quick count, coba kamu cek rumahnya nanti saya kasih dana operasional Rp 5 juta, cukup sewa mobil dan bensin alamat Cisanggiri III, nanti kalau ada yang bisa eksekusi, saya jamin keluarganya', benar?" tanya jaksa.

"Benar, itu Pak Kivlan tidak perintah, lagi bersandar (dalam mobil)," kata Irfansyah.

"Tapi Kivlan Zen bilang gitu?" tanya jaksa kembali.

"Iya kalau seandainya ada yang bisa eksekusi (Yunarto), saya juga mau menjamin keluarganya," ucap Irfansyah.

Pengusaha Habil Marati didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Perbuatan Habil Marati tersebut dilakukan bersama-sama dengan purnawirawan TNI Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi. [dt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita