Calon Dirut Pertamina, DPR: Harus Sesuai Undang-Undang

Calon Dirut Pertamina, DPR: Harus Sesuai Undang-Undang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Komisi VI DPR-RI Darmadi Durianto meminta Menteri BUMN Erick Thohir dalam memilih calon Direktur Utama PT. Pertamina harus berdasarkan kriteria yang diamanatkan undang-undang.
Menurutnya, hal tersebut perlu dijadikan pedoman agar Menteri BUMN tidak salah langkah dalam memilih calon dirut.

"Harus mengacu pada UU BUMN. Pasal 5 ayat 3 jelas amanatnya dimana Direksi BUMN mesti memiliki kriteria sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 3 itu. Jadi Pak Erick harus mengacu kesitu," ujar Politikus PDIP itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/11/2019).

Perusahaan BUMN seperti Pertamina, kata dia, mesti di isi oleh orang-orang yang memiliki rekam jejak yang bagus. "Rekam jejak sangat penting jangan sampai Menteri BUMN memilih orang yang rekam jejaknya kurang bagus," tandas Bendahara Megawati Institute itu.

Selain itu, lanjut dia, Menteri BUMN mesti meminta masukan dari berbagai pihak. "Dan yang utama mesti berkonsultasi dengan bapak presiden Jokowi terkait hal itu," tegas Legislator dari dapil DKI Jakarta III itu.

Saat ditanya apakah komisi VI selaku mitra kerja Kementerian BUMN sudah mengetahui siapa calon Dirut Pertamina.

"Ada sejumlah nama yang sudah diserahkan dan ada di kantong Presiden dan nama-nama yang kita ketahui cukup bagus track recordnya, ada dua nama yang kurang memenuhi syarat seperti yang disebutkan dalam UU BUMN" jawab Darmadi singkat.

Untuk diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir disebut-sebut tengah menyiapkan sejumlah nama-nama calon Dirut BUMN termasuk Dirut Pertamina.[tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA