Ampuni Koruptor, DPR Pertanyakan Komitmen Jokowi Berantas Korupsi

Ampuni Koruptor, DPR Pertanyakan Komitmen Jokowi Berantas Korupsi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi hukum DPR RI mempertanyakan alasan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada koruptor mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas pada 2015 silam divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Annas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Riau. Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Namun, Jokowi memberikan grasi kepada Annas. Grasi itu ditetapkan pada 25 Oktober 2019. Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto.

Grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun. Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya. Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada oktober 2020.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa, mengingatkan bahwa Jokowi telah berkomitmen untuk memberantas para koruptor. Pemberian grasi itu dinilai bertentangan dengan komitmen tersebut.

“Kalau tidak sakit, berarti Presiden memberikan ini tidak sesuai dengan pemberantasan korupsi, berbanding terbalik dengan statement beliau tentang pemberantasan korupsi. Ini kan harus kita pertanyakan,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).

Dia memastikan bahwa Komisi III akan mengonfirmasi hal tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. Ini karena kementerian tersebutyang merekomendasi pemberian grasi Annas kepada Jokowi.

“(Kita) cek benar enggak itu, kalau enggak benr, itu kan tipu-tipu, kasihan Pak Jokowi ditipu sama Kementerian Hukum dan HAM misalnya, itu yang saya bilang,” kata dia.

Sebagaimana disampaikan Ade Kusmanto, pemberian grasi itu lantaran Annas sedang menderita sakit. Desmond mengatakan, jika benar Annas sakit maka pemberian grasi itu tidak masalah.

Justeru, kata dia, jika benar maka dia menyarankan Jokowi memberikan grasi dan pengampunan kepada Annas. Pengampunan itu agar dia bisa berobat.

“Kasus lain Sau Kani dulu, mantan Bupati Kutai Kertanegara,” ucap Desmond. [ns]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita