Sebut Rangkap Jabatan Bukan Pelanggaran, Ma`ruf Amin Dinilai Haus Jabatan

Sebut Rangkap Jabatan Bukan Pelanggaran, Ma`ruf Amin Dinilai Haus Jabatan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KH Ma’ruf Amin dinilai tidak punya etika dan haus jabatan setelah berkomentar merangkap jabatan Wakil Presiden dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan pelanggaran.

“Harusnya Kiai Ma’ruf mengundurkan diri dari Ketua Umum MUI. Ini justru Kiai Ma’ruf menyatakan, menjabat Ketum MUI dan Wapres tidak melanggar hukum,” kata pengamat politik Muhammad Yunus Hanis seperti melansir suaranasional.com.

Menurut Yunus, secara hukum formal, Kiai Ma’ruf menjabat wapres sekaligus Ketum MUI tidak ada yang dilanggar.

“Ini masalah etika saja. Terlebih lagi wapres membutuhkan kerja yang fokus terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi Indonesia yang akan datang,” paparnya.

Yunus mengatakan, publik bisa menilai buruk Kiai Ma’ruf yang merangkap jabatan.

“Belum lagi berbagai jabatan Kiai Ma’ruf sebagai dewan pengawas syariah di berbagai bank syariah. Apakah sudah dilepas atau dipertahankan?” tanya Yunus.

Kata Yunus, Kiai Ma’ruf harusnya fokus sebagai wakil presiden.

“Kalau masih ingin rangkap jabatan, bisa terjadi konflik kepentingan,” pungkasnya.

Sebelumnya Kiai Ma’ruf Amin, Wakil Presiden terpilih, mengklaim tak ada pelanggaran aturan jika dia tetap menjabat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) meski nanti resmi dilantik sebagai Wapres RI.

Pasalnya, jabatan Ketua MUI sudah ia sandang jauh sebelum menjadi Wapres.

“Tidak [melanggar]. Yang tidak boleh itu jadi Ketum [MUI] dia menjabat [Wapres]. Nah, kalau saya ini kan jadi ketua umum baru menjabat. Beda,” dalihnya, usai menerima 10 Pimpinan MPR, di kediamannya di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/10) malam.

Diketahui, dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) MUI Ketua Umum tak boleh merangkap jabatan, terutama dalam jabatan politik. Ma’ruf sendiri menjabat Ketum MUI periode 2015-2020.

Ia menyebut Rakernas MUI pun sudah memintanya agar tak mengundurkan diri hingga Munas MUI 2020. Pihaknya pun sudah membahasnya dan menyatakan itu tak menyimpang dari aturan. Rapi MUI pun akan menetapkan hal tersebut.

“Kan kemudian ada pihak-pihak yang menganggap itu menyimpang dari PD PRT, tapi setelah kita bahas itu tidak menyimpang,” kata Kiai Ma’ruf.

“Karena itu sepakat tetap, cuma karena tugas-tugas saya sebagai wapres, maka saya Ketum [MUI] non aktif dulu. Sampai nanti di munas saya bertanggung jawab sebagai Ketum dalam mandataris munas,” tambahnya. [lj]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita