Politikus PKB: Ada Aliran Dana Suap Rp6 M ke Cak Imin

Politikus PKB: Ada Aliran Dana Suap Rp6 M ke Cak Imin

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menerima aliran dana uang suap Rp 6 miliar dari proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.

Demikian dikatakan politikus PKB yang juga menjadi terpidana kasus suap infrastruktur PUPR Musa Zainuddin kepada majalah Tempo.

Musa menawarkan diri menjadi justice collaborator (JC) ke KPK karena merasa tidak adil dihukum sendirian karena ada petinggi PKB ada yang terlibat.

Musa mengungkap peran Sekretaris Fraksi PKB yang saat itu dijabat oleh Jazilul Fawaid. Musa mengungkapkan, Jazilul adalah orang utusan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang diperintahkan untuk menerima uang sebesar Rp 6 miliar.

“Saya ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Fraksi atas instruksi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar melalui ketua Fraksi PKB di DPR, Helmy Faishal. Dalam arahannya, Helmy menyatakan bahwa fraksi itu adalah kepanjangan tangan partai. Karena itu, saya diminta mengawal kebijakan partai dan mengamankan jatah anggaran PKB,” ungkapnya.

Lebih lanjut Musa mengatakan, perkara suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016 itu bermula saat badan anggaran tengah membahas dana tambahan optimalisasi untuk sejumlah proyek infrastruktur di sejumlah daerah.

“Sebagai ketua di situ saya diperintahkan untuk mengamankan jatah PKB. Paket proyek (di Maluku dan Maluku Utara) itu memang jatah PKB setelah saya konfirmasi ke pejabat Kementerian PUPR,” imbuh Musa.

Dari situ, diungkapkan Musa, belakangan ia diajak bertemu dengan Abdul Khoir. Dia adalah Direktur PT Widhu Tunggal Utama. Khoir tertarik mengerjakan paket jatah PKB dan menjanjikan fee Rp 7 miliar.

Kemudian, dikatakan Musa, oleh PT Windu Tunggal Utama, uang tersebut diberikan kepada orang kepercayaan Musa, Jailani dan Mutaqin. Setelah menerima uang, kemudian Musa menghubungi Jazilul untuk mengambil uang sebesar Rp 6 miliar dari total Rp 7 miliar di rumah Musa, kompleks rumah dinas DPR.

Musa mengatakan, beberapa bulan sebelum ada proyek infrastruktur ini, Muhaimin sempat bilang menginginkan ada kader PKB yang bisa memimpin Jawa Timur. Pada saat itu, kebetulan kader yang akan diusung PKB adalah kerabat Muhaimin. Sehingga, kata dia, partainya butuh logistik untuk pencalonan.

“Saya menangkap pesan pembicaraan tersbut agar saya bisa membantu. Saya tidak tahu persis pengunaan uang tersebut. Setelah uang saya serahkan kepada Jazilul, saya mengontak Helmy Faisal dan meminta kepadanya untuk menyampaikan pesan kapada Muhaimin bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan melalui Jazilul,” tutup Musa.

Musa adalah mantan anggota DPR Fraksi PKB. Kini ia mendekam di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah dinyatakan terbukti menerima duit sogokan itu. Musa dihukum sembilan tahun penjara. Selain itu hakim juga mewajibkan Musa untuk mengembalikan uang suap sebesar Rp 7 miliar. [sn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita