Polisi Tangkap Kreator Video Hoax Yel-yel TNI 'Macan Jadi Kucing'

Polisi Tangkap Kreator Video Hoax Yel-yel TNI 'Macan Jadi Kucing'

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Andika (34), warga Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran mengedit video yang memuat gambar prajurit TNI sedang melakukan yel-yel. Andika mengganti suara asli yel-yel prajurit TNI dengan suara yel-yel suporter sepak bola dengan kata-kata 'macannya jadi kucing'.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan terhadap penyebar video hoax yel-yel TNI yang diedit menjadi seolah-olah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI yang belakangan ini viral," kata Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).

Andika menyebarkan video yang telah dieditnya lewat akun Facebook pribadinya, Andika Phe-toys Betawie Gandul. Dalam postingan video tersebut, Andika menambahkan caption 'Saya tau yg dimaksud bapak TNI ini macannya jadi kucing...😁 Meong...meong..meong'.

"Video tersebut hasil gabungan suntingan suara dan juga editing video antara hasil sebuah video di mana pasukan TNI sedang melakasanakan gerakan yel-yel, sementara untuk suara hasil suntingan dari rekaman suara yel-yel salah satu supporter bola dalam sebuah pertandingan di stadion," jelas Rickynaldo.

Tak hanya di Facebook, video juga tersebar di WhatsApp Group dan Telegram. Polisi lalu mengidentifikasi akun-akun media sosial yang turut menyebarkan video tersebut dan hasilnya diamankan dua pria di Jawa Barat dan Jawa Timur.

"Ditangani Polda Jabar, pemilik akun Facebook Marrio Marrianto Rossoneri dengan caption posting-an 'Terimaksih Mahasiswa pergerakanmu bisa membuat perubahan #macanedadikucing vidio hanya hiburan'," terang Rickynaldo.

Pemilik akun tersebut bernama Maryanto (36), warga Linggamukti, Sucinaraja, Garut, Jawa Barat. Polda Jawa Timur juga menangkap pemilik akun Facebook Rohman Abd yang menyebarkan video tersebut dengan caption 'CURHATAN TNI (AD, AL, AU) SEJATINYA SAMA. DIREZIM JOKOWI SAJA TNI DI KEBIRI, ERA SOEKARNO(Jdr. Sudirman), Soeharto, BJ. HABIBIE, GUSDUR, SBY TNI MASIH PUNYA TARING, GILIRAN REZIM INI HARIMAUNYA ASIA BERUBAH MENJADI KUCING.'.

"Tersangka bernama Abdul Rohman (32), alamat di Binagun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Pelaku menyebarkan video yel-yel TNI tersebut dalam akun media sosial dengan maksud mencari perhatian netizen agar postingannya tersebut banyak respon atau tanggapan, dan komentar dari teman netizen," ungkap Rickynaldo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (3); dan/atau Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE; dan/atau Pasal 14 (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Polisi juga menjerat para pelaku dengan Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP.

"Ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara," tutup Rickynaldo. [dt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita