Pasca Revisi UU, KPK Tidak Boleh Dibiarkan Bekerja Sendirian

Pasca Revisi UU, KPK Tidak Boleh Dibiarkan Bekerja Sendirian

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Semua pihak diharapkan bisa membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegakkan hukum dan keadilan dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi pasca revisi UU 30/2002 tentang KPK.

Kita semua ke depannya harus dapat membantu KPK," ujar pengamat hukum Chrisman Damanik saat menjadi pembicara diskusi publik 'Menyambut Wajah Baru Penegakan Hukum Anti Korupsi Pasca Revisi UU KPK' di Kota Tangerang, Selasa malam (1/10).

Menurut Chrisman, KPK tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian. Dukungan mayarakat terhadap KPK dalam menegakkan hukum sangat penting. Sebab, menurut Chrisman, pemberantasan korupsi baik dalam hal pencegahan maupun penindakan, merupakan tanggungjawab bersama.


"Kalau ada dugaan-dugaan korupsi pejabat kita bisa melaporkan ke KPK. Peran kita sangat penting membantu KPK menyelamatkan aset-aset negara," tegasnya.

Terkait UU KPK baru yang menuai polemik, Chrisman mengatakan hal itu wajar saja terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia. Disebutkan, pihak yang tidak menerima UU KPK versi revisi, mereka bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu bisa judicial review di MK kalau ada pasal-pasal yang bertetangan dengan Pancasila dan UU, sehingga MK bisa menguji dari mana keselahannya," papar Chrisman yang juga eks Ketua Presidium GMNI ini.

Di tempat yang sama, pengamat politik Ali Sodikin meminta masa depan pemberantasan korupsi tidak perlu dikhawatirkan. Dia yakin, KPK akan semakin menjadi lembaga hukum super power dalam hal pemberantasan korupsi.

"KPK ini kan hadir dari reformasi, anti tesis orde baru. KPK mendapat berkah dari reformasi, menjadi lembaga extra ordinery," katanya.

Ali mengaku heran jika KPK menolak diawasi sebagaimana hasil revisi UU KPK yang mewajibkan dibentuk Dewan Pengawas KPK. Dalam teori tokoh filsafat Ibnu Khaldu, Ali menegaskan kekuasan yang absolute cenderung disalahgunakan.

"Apakah revisi UU KPK ini melemahkan atau memang KPK tak mau diawasi. Semua kekuasaan harus dikritisi agar tidak terjadi abose of power," katanya.

Lebih lanjut, Ali menambahkan tidak boleh KPK memiliki kekuatan mutlak. Semua pihak tak boleh diam jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan, termasuk penyalahgunaan di KPK.

"Kalau kalian sejahtera dan kalian diam maka dari situlah kehancuran dimulai. Antar lembaga negara juga harus ada saling pengawasan," tukas Ali. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita