Istri yang Posting Nyinyir soal Wiranto, Kenapa Dandim Kendari Dicopot? Ini Penjelasan KSAD

Istri yang Posting Nyinyir soal Wiranto, Kenapa Dandim Kendari Dicopot? Ini Penjelasan KSAD

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mencopot Komandan Kodim Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kolonel Hedi Suhendi (HS). Dia juga harus menjalani penahanan ringan selama 14 hari.

Tak hanya Hedi, anggota TNI AD Serda Z, juga dicopot. Pencopotan itu terkait dengan unggahan di media sosial yang dilakukan istri mereka tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto. Unggahan tersebut bernada nyinyir dan mengandung ujaran kebencian.

”Saya hanya ingin menyampaikan sehubungan dengan beredarnya postingan di sosmed, menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka AD telah mengambil keputusan. Pertama, kepada dua individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD,” kata KSAD di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

KSAD menjelaskan, individu pertama berinisial IPDL dan kedua LZ. IPDL merupakan istri Kolonel Hedi. Sedangkan LZ istri dari serda Z.

Menurut Andika, kedua individu itu diduga melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingan mereka. Karena itu, AD mendorong prosesnya ke peradilan umum.

KSAD memastikan, Kolonel Hedi dan Serda Z tetap akan dikenai penegakan hukum. Keduanya dinyatakan telah memenuhi pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2014 mengenai hukum disiplin militer.

Sebagai konsekuensinya Kolonel HS dicopot dari jabatannya. Dia juga akan menjalani hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan 14 hari.

Ditanya bagaimana korelasi antara postingan istri dengan pemecatan itu, Andika menegaskan bahwa berdasarkan penyelidikan diketahui Kolonel Hedi dan Serda Z telah memenuhi pelanggaran undang-undang.

”Sudah jelas dan ini kan merupakan suatu tindakan melanggar hukum. Detailnya nanti proses hukum. Tapi dari penelusuran awal itu ada memenuhi (pelanggaran). Tim hukum saya sudah ada di belakang, dir hukum ada, dengan wakil komandan pusat PM AD. Penyidik yang sudah mempelajari,” kata dia.

Sedangkan terhadap Serda Z, kata KSAD, dikeluarkan surat perintah melepas jabatannya dan dan menjalani hukuman disiplin. [nw]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita