Heran Ustadz Bernard Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Dia yang Menyelamatkan Ninoy Karundeng

Heran Ustadz Bernard Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Dia yang Menyelamatkan Ninoy Karundeng

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kuasa Hukum Sekjen Persaudaraan Alumni 212 Ustadz Bernard Abdul Jabbar, Aziz Yanuar membantah tuduhan yang menyatakan bahwa kliennya ikut berpartisipasi dalam penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

Aziz menegaskan bahwa Ustadz Bernard yang menyelamatkan Ninoy Karundeng pada 30 September 2019. Dia menyebut Ninoy diselamatkan ketika dikeroyok massa aksi yang menolak sejumlah Undang-Undang bermasalah.

"Justru dia menyelamatkan Ninoy dari aksi kekerasan massa yang brutal," kata Aziz, Selasa (8/10/2019).

Aziz mengaku hingga kini belum bisa menemui kliennya yang ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Dia menyebut Ustadz Bernard membutuhkan pendamping hukum karena ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah 1x24 jam sejak dua hari ditahan," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212, Ustadz Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan penyanderaan relawan Jokowi, Ninoy Karundaeng pada 30 September - 1 Oktober 2019. Penganiayaan Ninoy terjadi di Majid Al Falaah, Pejompongan Barat, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, Bernard ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut mengintimidasi korban.

"Atas nama BD (Bernard) itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).[ak]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita