Arsul Sani: Penerbitan Perppu Butuh Kajian Akademik, Bukan Merujuk Survei

Arsul Sani: Penerbitan Perppu Butuh Kajian Akademik, Bukan Merujuk Survei

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Lembaga Survei Indonesia (LSI) telah merilis hasil survei terbaru yang merekam pendapat masyarakat mengenai revisi UU KPK. Mayoritas responden dalam survei itu menilai revisi UU yang sudah disahkan DPR itu melemahkan KPK.

Sebanyak 76,3 persen publik bahkan setuju Presiden Jokowi mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK baru.

Menanggapi hal itu, politisi PPP Arsul Sani mengingatkan bahwa penerbitan perppu bukan didasarkan pada hasil survei publik. Melainkan melalui kajian yang sifatnya akademik, kemudian melalui ruang-ruang perdebatan publik.


“Itulah saya kira yang harus kita pakai untuk menentukan nanti apakah jalannya legislatif review (revisi UU) atau perppu atau judicial review,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

Sementara itu, Arsul mengungkapkan bahwa kubu pendukung Joko Widodo tidak memandang perppu sebagai opsi pertama dalam mengoreksi revisi UU KPK. Menurutnya, ada instrumen lain yang bisa digunakan untuk menggugat UU KPK baru.

“Koalisi Indonesia Kerja menyampaikan bahwa perppu itu, kalau dalam bahasa yang simpel harus jadi opsi yang paling akhir, setelah semuanya dieksplor dengan baik tentunya," tutupnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita