Yan Warinussy: Pertemuan Jokowi dan 61 Tokoh Papua Tak Beri Solusi

Yan Warinussy: Pertemuan Jokowi dan 61 Tokoh Papua Tak Beri Solusi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Yan Christian Warinussy, pengacara sekaligus aktivis HAM di Papua Barat, mengkritik persamuhan Presiden Jokowi dengan 61 tokoh delegasi warga Papua di Istana Negara, Selasa (10/9) kemarin.

Menurut peraih Penghargaan Internasional Hak Asasi Manusia (HAM) “John Humphrey Freedom award” tahun 2005 di Kanada ini, pertemuan Jokowi dan tokoh Papua itu tak memberi solusi apa pun.

Menurutnya, apa yang disampaikan dalam forum tersebut tidak sekali pun menyinggung pelaku diskriminasi dan rasis.

“Saya mendapati bahwa dari 10 masalah yang disampaikan, poin ke-8 tidak dibacakan. Sama sekali tidak ada yang relevan dengan masalah awal, yaitu soal rasisme dan diskriminasi etnis. Bahkan tidak menyentuh akar soal sebagai termaksud dalam amanat Pasal 45 dan Pasal 46 UU RI No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,”  kata Warinussy melalui siaran persnya kepada Jubi.co.id.

Menurutnya, pertemuan tersebut tak berhasil karena tokoh Papua yang dihadirkan tidak dipilih sendiri oleh Jokowi.

Ia menuturkan, tokoh-tokoh itu diduga melalui seleksi dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Warinussy mengatakan, tokoh yang harusnya diajak berdialog misalnya Buchtar Tabuni dan Agus Kossay, dua tokoh Pimpinan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), atau Perdana Menteri Negara Republik Federasi Papua Barat (NRFP) Edison Kladius Waromi.

Tokoh lain adalah Kepala Kantor Perwakilan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Markus Haluk atau Sekretaris Jenderal Presidium Dewan Papua (PDP) Thaha Mohammad Alhamid atau Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Mananwir Yan Pieter Yarangga, hingga Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uncen Ferry Kombo.

“Mereka yang pantas untuk duduk dengan hati dan kepala dingin bersama Presiden Jokowi, guna berbicara kehendak konstituen,” katanya.

Menurut hasil studi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2005-2006 yang masih relevan, terdapat sumber konflik di Tanah Papua yang dikelompokkan dalam 4 (empat) isu, yaitu :

1. Marginalisasi dan efek diskriminasi terhadap orang asli Papua (OAP) akibat pembangunan ekonomi, konflik politik dan migrasi massal ke Papua sejak tahun 1970.
2. Kegagalan pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
3. Adanya kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik antara Papua dan Jakarta.
4. Pertanggung-jawaban atas kekerasan negara di masa lalu terhadap warga negara Indonesia di Papua.

Terhadap keempat isu tersebut, terdapat cara penyelesaiannya yaitu kebijakan afirmasi rekognisi untuk pemberdayaan OAP.

Selanjutnya, paradigma baru pembangunan yang berfokus pada perbaikan pelayanan publik demi kesejahteraan OAP di kampung-kampung.

Kemudian dialog seperti Aceh, dan menjalankan rekonsiliasi melalui pengadilan hak asasi manusia dan pengungkapan kebenaran.

Yan Christian Warinussy menyarankan, agar Presiden Jokowi segera menuntaskan kasus ujaran rasisme dan diskriminasi etnis berdasarkan amanat UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Ini soal utama yang mesti dipastikan terjadi penegakan hukum maksimal oleh Negara. Kemudian penindakan terhadap tindakan kriminal pengrusakan fasilitas umum dan ekonomi di Papua dan Papua Barat,” katanya.

Kemudian, penyelesaian hukum atas tindakan penembakan mati terhadap Michael Kareth di Abepura 1 September.

Khusus bagi tuduhan makar yang diarahkan kepada Buchtar Tabuni, dan Agus Kossay di Jayapura maupun Sayang Mandabayan di Manokwari, hendaknya diklarifikasi secara cermat dari sisi hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.7 Tahun 2017 dan putusan Mahkamah Konstitusi No.21 Tahun 2017.

Selanjutnya, Presiden Jokowi perlu menunjuk segera tokoh kunci yang ditugaskan mempersiapkan penyelenggaraan dialog konstruktif antara rakyat Papua dengan pemerintah Indonesia.

Itu, kata dia, demi membangun perdamaian dan jalan menuju penyelesaian akar masalah utama yaitu pelanggaran HAM, dan perbedaan pemahaman mengenai sejarah politik sebagaimana diakui dalam konsideran UU RI No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

“Sebab mekanisme penyelesaiannya secara hukum sudah diatur dalam pasal 45 dan pasal 46 UU Otsus Papua yang diubah dan diberlakukan di Provinsi Papua Barat berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2008,” ujarnya.

Sementara salah satu hal yang disetujui oleh Presiden Jokowi dalam pertemuan bersama 61 tokoh tersebut adalah pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat. [sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita