Tolak Revisi UU KPK, Pengamat: Penyadapan Seizin Dewan Pengawas Rentan Konflik Kepentingan

Tolak Revisi UU KPK, Pengamat: Penyadapan Seizin Dewan Pengawas Rentan Konflik Kepentingan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pro kontra keputusan DPR merevisi Undang Undang 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terus menjadi perbincangan panas.

DPR sendiri keukeuh melakukan revisi karena ada bebera substansi yang perlu diubah salah satunya soal penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas KPK, aturan pegawai dan soal penerbitan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menegaskan, keputusan revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Said menjelaskan, dalam perubahan UU KPK jelas disebutkan bahwa penyadapan dilakukan setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, dalam draf revisi juga disebutkan bahwa penyadapan boleh dilakukan KPK harus seizin Dewan pengawas.

"Dewan Pengawas yang notabene dipilih oleh DPR, ini akan ada potensi conflic in interest. Padahal banyak gembong koruptor tertangkap OTT (operasi tangkap tangan) karena adanya penyadapan," jelas Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/9).


"Revisi UU KPK sangat jelas untuk mempersempit ruang gerak KPK, Pasal 12 UU KPK, jelas bahwa dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK memiliki kewenangan melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Sedangkan, dalam revisi UU KPK, penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan," pungkasnya.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita