Tantang Veronica Koman, Jejak Digital Fadjroel Rachman soal Papua Diungkap Netizen

Tantang Veronica Koman, Jejak Digital Fadjroel Rachman soal Papua Diungkap Netizen

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Fadjroel Rachman, aktivis pendukung Jokowi yang kini menjabat Komisaris Utama perusahaan BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dicibir sejumlah warganet di Twitter setelah jejak digitalnya dibongkar aktivis hak-hak perempuan dan HAM Tunggal Pawestri.

Sindiran dari Tunggal Pawestri dicuitkan setelah Fadjroel Rachman menantang pengacara HAM Veronica Koman untuk pulang dan memenuhi panggilan dari Polda Jawa Timur, terkait penetapannya sebagai tersangka provokasi kerusuhan Papua.

"Berani pulang enggak @VeronicaKoman? Menghadapi semua dugaan pidana yang diumumkan Kepolisian Jawa Timur itu? Ngomong-ngomong dapat beasiswa dari mana Mbak? Cc: @DivHumas_Polri," kicau @fadjroeL, Rabu (4/9/2019).


Tunggal Pawestri kemudian membandingkan tweet tersebut dengan jejak digital Fadjroel Rachman dari 2010.

Pada cuitan sembilan tahun lalu itu, Fadjroel Rachman membela pendeta asal Papua, Kinderman Gire, yang tewas di tangan aparat militer.

Ia bahkan menuding TNI sebagai pelanggar HAM dalam kasus tersebut.

"WARNING: Penganiayaan & pembunuhan Pendeta Kinderman Gire #Papua oleh oknum TNI juga catatan pelanggaran #HAM di 2010," tulisnya kala itu.


Sementara kini, bagi Tunggal Pawestri, Fadjroel Rachman tak lagi berapi-api membela Papua karena menentang aktivis Papua Veronica Koman.

"Time flies (waktu berlalu dengan cepat -red)," kicau @tunggalp singkat.

Banyak orang kemudian mencemooh Fadjroel Rachman. Ia bahkan dituding berubah haluan karena telah masuk ke lingkar kekuasaan.

Tidak hanya itu, berikut cuitan-cuitan lawas Fadjroel Rachman soal gerakan separatis di Papua:




Aktivis Papua Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (4/9/2019), lantaran diduga turut menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait peristiwa di Papua dan Papua Barat.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras.

Kini, Polri bekerja sama dengan Interpol untuk melacak posisi Veronica Koman, yang dikabarkan berada di luar negeri. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita